Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Prakerja Karena Permasalahan NIK? Ini Solusinya

Kompas.com - 23/09/2021, 21:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

Penerima Bansos

Selain itu, jika Anda pernah menerima bantuan sosial seperti, DTKS dari Kemensos, bantuan subsidi upah (BSU), hingga Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM (BPUM) dan Anda mendaftar program Kartu Prakerja, dipastikan tidak akan lolos seleksi.

Masuk Dalam Daftar Orang Yang Dilarang Menjadi Peserta Prakerja

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, pemerintah mengeluarkan kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja. Mereka yang tidak berhak adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, aparatur sipil negara, TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Melebihi Kuota

Kegagalan masyarakat lolos seleksi Prakerja dapat diakibatkan karena banyaknya jumlah pendaftar dibandingkan peserta yang diterima setiap gelombangnya.

Diketahui, program Prakerja 2021 pada semester awal ditargetkan menjaring 2,7 juta penerima bantuan ini. Sedangkan, jumlah peserta yang melakukan pendaftaran angkanya lebih banyak dibandingkan dengan penerima Kartu Prakerja.

Dua Anggota Keluarga Sudah Lolos Seleksi Prakerja

Berdasarkan situs resmi Prakerja.go.id, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga Anda yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Tidak Ingin Kepesertaan Dicabut? Begini Cara Beli Paket Pelatihan Kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com