JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) mengalami perlambatan.
Perlambatan ini terjadi di seluruh komponen, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
Bendahara negara ini mengungkapkan, salah satu komponen TKDD yang penyalurannya tertahan adalah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Baca juga: Kerap Ditanya Warga untuk Apa Bayar Pajak, Ini Jawaban Sri Mulyani
Alasannya karena pemerintah daerah belum memenuhi persyaratan penyaluran.
"Untuk DAU/DBH tertahannya saluran adalah karena daerah belum memenuhi persyaratan untuk penyaluran. Persyaratannya sebetulnya tidak rumit, sebenarnya memberikan laporan apa yang telah mereka lakukan dengan dana tersebut," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/9/2021).
Pemerintah melaporkan, penyaluran DAU hingga Agustus 2021 mencapai Rp 272,95 triliun atau -5,9 persen (yoy) dibanding penyaluran Rp 290,20 triliun pada periode yang sama.
Kontraksi penyaluran DBH lebih dalam lagi. Sampai Agustus 2021, penyaluran DBH baru Rp 48,03 triliun atau -30,2 persen dibanding penyaluran Rp 68,79 triliun di periode yang sama tahun 2020.
Baca juga: Soroti Kinerja TKDD Papua, Sri Mulyani: Anggaran Terbesar, Capaian Minim
Sri Mulyani mencatat, ada 52 daerah atau 9,5 persen pemda belum memenuhi syarat salur DAU dan 118 daerah atau 21,8 persen belum memenuhi syarat salur DBH.
"Jadi ini bukan karena anggarannya dipotong, tapi karena kita belum menyalurkan kalau belum memenuhi persyaratan sebagai bagian dari proses tata kelola yang baik," ucap Sri Mulyani.
Secara keseluruhan, realisasi penyaluran TKDD hingga Agustus 2021 mencapai Rp 472,9 triliun, lebih kecil dibanding tahun lalu atau -15,2 persen dari Rp 557,35 triliun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.