Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Mengenal Blok Wabu | Kompensasi untuk Pelanggan Indihome

Kompas.com - 24/09/2021, 06:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

 

JAKARTA, KOMPAS.comBlok Wabu yang berlokasi di Kabupaten Intan Jaya, Papua menjadi perhatian publik menyusul perseteruan antara Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan dua aktivis yaitu Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.

Kedua aktivis itu menyebut PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, tepatnya di Blok Wabu.

Luhut adalah pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

Baca juga: Laporkan Aktivis ke Polisi, Luhut: Tak Elok Rasanya Mengkritik tetapi Tidak Bicara Langsung

Ia pun melaporkan Haris dan Fatia ke polisi setelah sempat melayangkan somasi.

Nama Blok Wabu juga belakangan disebut Freeport Indonesia yang menegaskan bahwa mereka menarik diri dari pertambangan di blok tersebut.

Berita soal Blok Wabu berada di puncak berita populer Money hari ini, Jumat (24/9/2021). Selain itu, ada berita menarik lainnya yang sayang Anda lewatkan.

1. Mengenal Blok Wabu, Gunung Emas dalam Konflik Luhut vs Haris Azhar

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Keduanya disangka telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pemberitaan bohong, dan atau menyebarkan fitnah.

Laporan terhadap keduanya ini buntut dari konten video yang diunggah di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Baca selengkapnya di sini

2. IndiHome Gangguan, Telkom Janjikan Beri Kompensasi ke Pelanggan

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) akan memberikan kompensasi kepada pelanggan IndiHome yang terdampak gangguan karena adanya masalah pada sistem komunikasi kabel laut Jasuka (Jawa, Sumatera, dan Kalimantan) ruas Batam-Pontianak sesuai aturan yang berlaku.

Vice President Marketing Management Telkom E. Kurniawan mengatakan, pada prinsipnya Telkom akan memberi kompensasi sebagaimana tertuang dalam kontrak saat awal berlangganan sesuai dengan segmen pelanggan IndiHome.

"Bagi pelanggan IndiHome yang terdampak, tentu kami akan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan pada kontrak berlangganan masingmasing pelanggan," ujar Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/9/2021).

Baca selengkapnya di sini

3. Kaesang Sebut Gaji Jokowi Kecil, lantas Berapa Penghasilan Presiden?

Putra bungsu dari Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, mengungkapkan bahwa gaji yang diperoleh bapaknya terbilang kecil dibandingkan penghasilannya dari wirausaha berbagai macam. Hal ini ia ungkapkan melalui tayangan podcast Deddy Corbuzier.

Bahkan, Kaesang pun mengatakan, dirinya mampu membeli usaha mebel dan kerajinan kayu yang dimiliki sang ayah yang dirintis sebelum menjadi presiden.

"Gajinya bapak juga kecil. Saya kasih tahu rekening saya ke bapak, bapak enggak ada duit. Ini pabriknya bapak saya beli sekarang, bisa, cash (tunai)," ujarnya dalam tayangan tersebut, dikutip pada Kamis (23/9/2021).

Baca selengkapnya di sini

4. Kerap Ditanya Warga untuk Apa Bayar Pajak, Ini Jawaban Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab keluhan warga yang kesal karena semua barang dan jasa seolah terus dipajaki pemerintah.

Bendahara Negara mengungkapkan, semua pajak yang diambil dari masyarakat bertujuan untuk mengelola Indonesia.

Saat ini, pemerintah masih harus memberikan subsidi untuk elpiji 3 kilogram hingga listrik.

Baca selengkapnya di sini

5. Kemenkeu Heran, Tanah Aset Eks BLBI Kini Jadi Perumahan

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui Satgas BLBI menemukan ada aset eks BLBI yang sudah dialihkan menjadi properti. Salah satunya terletak di Jakarta Timur, seluas 64.551 meter persegi dengan nilai Rp 82,23 miliar.

Dokumen tanah itu dimiliki Kementerian Keuangan berupa Surat Pelepasan Hak, Girik, Akta Penyerahan Jaminan Sebagai Pelunasan Utang Nomor 182 tanggal 31 Oktober 1998. Namun kini di atas tanah tersebut sudah berdiri perumahan.

Temuan ini tercantum dalam dokumen hak tagih negara, tertanggal 15 April 2021. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut kasus tersebut.

Baca selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com