Dear, Tanya-tanya Pajak..
Awal Februari lalu, saya dan keluarga baru saja pindah rumah dari Semarang ke Bogor.
Apakah sebaiknya saya ganti NPWP dan pindah KPP tempat terdaftar? Jika tidak, apa konsekuensinya? Jika iya, bagaimana mekanisme dan prosedurnya?
Terima kasih
~Catur, Bogor~
Jawaban:
Salaam, Pak Catur.
Terima kasih atas pertanyaannya. Saya Suwarjono dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Bapak.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan tanda pengenal pembayar pajak dalam proses administrasi serta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Baca juga: Apa Itu NPWP dan Bagaimana Cara Daftarnya?
Penerbitnya adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar sesuai domisili, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha.
Dalam hal terjadi perubahan alamat, yang diikuti dengan perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka pembayar pajak harus mengajukan permohonan pindah KPP sesuai dengan wilayah tempat tinggal baru.
Hal ini dilakukan untuk kebutuhan korespondensi dengan kantor pajak sehingga menghindari salah kirim surat atau dokumen terkait perpajakan.
Ini juga bertujuan untuk memastikan wajib pajak menerima dan merespons segera kantor pajak dalam rentang waktu yang seharusnya. Dengan demikian, risiko sanksi atau denda pajak akibat keterlamabtan respons juga bisa dihindari.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id
Pembayar pajak wajib mengikuti prosedur ini jika perpindahan domisili atau alamat barunya berada di wilayah kerja KPP yang berbeda.
Namun, jika perpindahan alamat masih berada dalam satu wilayah kerja KPP, pembayar pajak tidak perlu mengajukan permohonan pindah KPP.