Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Relokasi Produksi Mesin Cuci dari China, Kini Indonesia Ekspor ke Jepang

Kompas.com - 24/09/2021, 08:06 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian telah merelokasi produksi mesin cuci dari China ke Indonesia yang kemudian diekspor ke Jepang.

Hal ini merupakan bentuk upaya pemerintah yang serius dalam mengelola dan memperbaiki iklim usaha khususnya bagi pelaku industri di Tanah Air.

“Hari ini kami melepas ekspor perdana produk mesin cuci dari PT Panasonic Manufacturing Indonesia (PT PMI) ke Jepang. Ini merupakan hasil relokasi produksi mesin cuci dari China,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya secara virtual pada acara Ekspor Perdana Produk Mesin Cuci tersebut, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Kemenperin: Relaksasi PPnBM Jadi Game Changer

Agus menyampaikan, relokasi dan ekspor produk mesin cuci ke Jepang tersebut sangat membanggakan, karena negara tersebut dikenal memilik pasar yang sangat sensitif dan selektif terhadap kualitas produk.

“Artinya, kualitas mesin cuci produksi PT PMI ini luar biasa,” imbuh dia.

Agus menyampaikan, relokasi produksi tersebut merupakan hasil dialog Menperin dengan para pemegang merek saat melakukan kunjungan kerja ke Jepang pada Maret lalu.

“Selain mesin cuci, kita juga merelokasi produksi AC dari Malaysia ke Indonesia, serta merelokasi produksi lemari es dari Thailand yang produknya akan diekspor ke Jepang dan Hong Kong,” jelas Menperin.

Selain itu, ada juga relokasi produksi mesin cuci dari Taiwan ke Indonesia, yang nantinya diekspor ke Taiwan.

Baca juga: Kemenperin dan GAPMMI Dorong Neraca Komoditas Diberlakukan Tahun Depan

Kemenperin mencatat, ekspor mesin cuci menembus 14 juta dollar AS sepanjang tahun 2020. Angka ini naik 107 persen dibandingkan capaian tahun 2019 sebesar 6,76 juta dollar AS.

Sementara pada kuartal I/2021, ekspor mesin cuci mencapai 4,85 juta dollar AS.

Menperin menjelaskan, pengelolaan dan perbaikan iklim usaha telah diakomodasi oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU tersebut, para pelaku industri di Tanah Air mendapatkan berbagai kemudahan, mulai dari izin usaha hingga pemberian insentif fiskal dan nonfiskal.

Hal ini sejalan dengan tekad pemerintah dalam mendorong percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, yang sama-sama memprioritaskan pemulihan kesehatan dan ekonomi.

Baca juga: Genjot TKDN IKM, Begini Langkah Kemenperin

“Pemerintah terus berupaya untuk menjaga tingkat resiliensi industri di dalam negeri melalui sejumlah kebijakan strategis, misalnya berupa pemberian stimulus atau insentif sehingga para pelaku industri bisa mengatasi tantangan pandemi dan terus bertumbuh,” kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com