Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Relokasi Produksi Mesin Cuci dari China, Kini Indonesia Ekspor ke Jepang

Kompas.com - 24/09/2021, 08:06 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian telah merelokasi produksi mesin cuci dari China ke Indonesia yang kemudian diekspor ke Jepang.

Hal ini merupakan bentuk upaya pemerintah yang serius dalam mengelola dan memperbaiki iklim usaha khususnya bagi pelaku industri di Tanah Air.

“Hari ini kami melepas ekspor perdana produk mesin cuci dari PT Panasonic Manufacturing Indonesia (PT PMI) ke Jepang. Ini merupakan hasil relokasi produksi mesin cuci dari China,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya secara virtual pada acara Ekspor Perdana Produk Mesin Cuci tersebut, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Kemenperin: Relaksasi PPnBM Jadi Game Changer

Agus menyampaikan, relokasi dan ekspor produk mesin cuci ke Jepang tersebut sangat membanggakan, karena negara tersebut dikenal memilik pasar yang sangat sensitif dan selektif terhadap kualitas produk.

“Artinya, kualitas mesin cuci produksi PT PMI ini luar biasa,” imbuh dia.

Agus menyampaikan, relokasi produksi tersebut merupakan hasil dialog Menperin dengan para pemegang merek saat melakukan kunjungan kerja ke Jepang pada Maret lalu.

“Selain mesin cuci, kita juga merelokasi produksi AC dari Malaysia ke Indonesia, serta merelokasi produksi lemari es dari Thailand yang produknya akan diekspor ke Jepang dan Hong Kong,” jelas Menperin.

Selain itu, ada juga relokasi produksi mesin cuci dari Taiwan ke Indonesia, yang nantinya diekspor ke Taiwan.

Baca juga: Kemenperin dan GAPMMI Dorong Neraca Komoditas Diberlakukan Tahun Depan

Kemenperin mencatat, ekspor mesin cuci menembus 14 juta dollar AS sepanjang tahun 2020. Angka ini naik 107 persen dibandingkan capaian tahun 2019 sebesar 6,76 juta dollar AS.

Sementara pada kuartal I/2021, ekspor mesin cuci mencapai 4,85 juta dollar AS.

Menperin menjelaskan, pengelolaan dan perbaikan iklim usaha telah diakomodasi oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU tersebut, para pelaku industri di Tanah Air mendapatkan berbagai kemudahan, mulai dari izin usaha hingga pemberian insentif fiskal dan nonfiskal.

Hal ini sejalan dengan tekad pemerintah dalam mendorong percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, yang sama-sama memprioritaskan pemulihan kesehatan dan ekonomi.

Baca juga: Genjot TKDN IKM, Begini Langkah Kemenperin

“Pemerintah terus berupaya untuk menjaga tingkat resiliensi industri di dalam negeri melalui sejumlah kebijakan strategis, misalnya berupa pemberian stimulus atau insentif sehingga para pelaku industri bisa mengatasi tantangan pandemi dan terus bertumbuh,” kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com