Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Layanan Bank Digital Bakal Terus Diperketat

Kompas.com - 24/09/2021, 14:37 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan peraturan baru yang lebih ketat terkait pengawasan layanan bank digital. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan keamanan data nasabah bank digital.

“Kami memang belum punya basis hukum terkait perlindungan data nasabah. Tapi kami sudah menaruh pilar-pilar untuk itu, karena perlindungan konsumen jadi perhatian di OJK,” ujar Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto dalam acara @Ngobrol Tempo, seperti dikutip Kompas.com dari siaran pers, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Ia mengatakan OJK memang telah menerbitkan dua peraturan di sektor perbankan, yakni POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum Baru dan POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

POJK Nomor 12 Tahun 2021 memuat definisi bank digital yakni bank berbadan hukum di Indonesia yang menyediakan layanan keuangan secara digitalisasi. Namun kata Anung, peraturan itu belum memuat secara rinci tentang keamanan sebuah layanan bank digital.

Baca juga: Sri Mulyani Sayangkan Dana Pemda untuk Bansos Menumpuk di Bank

Oleh karena itu, Anung meminta masyarakat pengguna jasa layanan bank tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran untuk mengakses link yang diberikan. Nasabah juga diminta tidak sembarangan memberikan akses rahasia berupa pin atau data pribadi lainnya.

Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni mengatakan, demi menjaga data nasabah, bank juga harus memperhatikan perangkat perbankannya.

“Harapan kami, pertama, terkait perangkat harus di-update. Dua, aplikasi harus di-upgrade keamanannya secara berkala, dan rajin melakukan tes, kemudian IT support untuk sertifikasi keamanan digital informasi,” tutur Dani.

Sementara itu, pakar hukum pidana Asep Iwan Irawan mengingatkan agar sisi penegakan hukum tidak dilupakan. Sebab kata dia, selain pengawasan lemah, penegakan hukum terkait pencurian data juga lemah.

Baca juga: Bank Jago Punya Layanan Keuangan Syariah, Bisa Diakses secara Digital

Asep mengatakan institusi keuangan penyedia layanan harus menjadi penanggung jawab keamanan data digital nasabahnya. Jika tanggung jawab itu tidak dapat dijaga, kepercayaan masyarakat kepada bank bisa luntur.

Meski begitu, Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Ary Zulfikar, meminta masyarakat tak khawatir untuk menyimpan uang di bank.

LPS menjamin keamanan uang nasabah selama datanya tercatat dengan benar. Nasabah juga diminta memantau rekeningnya sehingga bisa cepat melaporkan ke pihak bank jika ada transaksi yang mencurigakan. 

“Tugas LPS yakni memberi info bahwa dana nasabah aman. Maka, nasabah harus memahami agar jangan mengumbar data rahasia, pin dan password,” kata dia.

Baca juga: Waspada Pembobolan Akun Berkedok Bank BCA, Ini Tips Menjaga Keamanan BCA ID

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Whats New
THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

Work Smart
Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Spend Smart
Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Whats New
Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Whats New
IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Whats New
Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Whats New
Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Whats New
Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Whats New
Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Whats New
Ini 4 Perusahaan Terindikasi 'Fraud' Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Ini 4 Perusahaan Terindikasi "Fraud" Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Whats New
[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan 'Fraud' 4 Debitor LPEI

[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan "Fraud" 4 Debitor LPEI

Whats New
Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com