Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas BLBI Minta Suyanto Gondokusumo Hadir, Boleh Pakai Zoom

Kompas.com - 24/09/2021, 14:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) meminta obligor BLBI Suyanto Gondokusumo menyempatkan diri untuk hadir menemui satgas tanpa diwakili kuasa hukum, baik secara langsung maupun tak langsung.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Suyanto Gondokusumo, Jamaslin James Purba ketika ditemui di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kemenkeu, Jumat (24/9/2021).

"Kalau dari hasil pertemuan tadi, ini masih pertemuan awal. Pertemuan berikut mungkin akan diupayakan nanti mengenai kehadiran Pak Suyanto sendiri," kata James.

Baca juga: Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Mangkir 2 Kali, Kuasa Hukum: Panggilannya Tak Sampai

James menuturkan, jika tidak memungkinkan hadir secara fisik karena masalah kesehatan, Suyanto Gondokusumo akan melakukan panggilan video (video conference) melalui platform Zoom dari Singapura.

"Kalaupun tidak mungkin secara fisik karena masalah kesehatan, kemungkinan akan difasilitasi melalui zoom di KBRI. Itu tadi usulan dari satgas," ucap James.

Mengenai hal tersebut, James akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Suyanto. Pihaknya akan bertanya kepada Suyanto mengenai kondisi kesehatannya.

Adapun kata James, pertemuan berikutnya untuk membahas utang Suyanto akan berlangsung sekitar dua minggu dari sekarang.

"Kita masih berdiskusi, berdebat, ini utangnya bagaimana cara menghitungnya, ada apa tidak, udah bayar atau belum. Hadir pasti tidak mungkin, ya, karena kondisi kesehatan. Paling solusinya difasilitasi oleh zoom di KBRI Singapura," pungkas James.

Baca juga: Dipanggil Satgas, Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Kirim Kuasa Hukum

Sebelumnya diberitakan, Suyanto dipanggil menemui satgas BLBI hari ini setelah pengumuman pemanggilannya terbit di Harian Kompas pada Selasa (21/9/2021). Mengutip pengumuman Satgas, utang yang ditagih satgas kepada Suyanto dalam rangka PKPS Bank Dharmala.

Suyanto Gondokusumo juga merupakan salah satu obligor prioritas satgas yang tercantum dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Dasar utang Suyanto berasal dari Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tapi Suyanto diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman yang ditandangani Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban.

Baca juga: Hari Ini, 2 Obligor/Debitor Dijadwalkan Bertemu Satgas BLBI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com