Apa saja yang dihitung dalam SPT? Perhitungan dalam pelaporan SPT termasuk penghasilan bruto, biaya-biaya, penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak (baik yang disetor sendiri maupun yang dipotong/dipungut pihak lain), dan PPh kurang atau lebih dibayar.
Kemudian, penyetoran di sini mencakup penyetoran PPh kurang dibayar dan pembayaran angsuran PPh sepanjang tahun pajak.
SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk melaporkan harta, kewajiban/utang, dan daftar anggota keluarga.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wirasakti sebelumnya pernah mengatakan, kewajiban lapor SPT oleh wajibb pajak diperlukan karena ada kemungkinan seorang pekerja memiliki lebih dari satu sumber pendapatan.
"WP masih harus melaporkan SPT-nya karena ada kemungkinan mendapatkan penghasilan lain di luar dari yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Misalnya saja penghasilan dari usaha, investasi, maupun penghasilan lainnya," ujar Nurfransa yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.
Baca juga: Apa Itu SPT Pajak?
Selain itu, ada pula kemungkinan pekerja pindah dari satu tempat kerja ke tempat kerja baru pada satu tahun pajak.
Dengan demikian, bisa jadi ada perbedaan hasil perhitungan PPh karena perusahaan baru tidak terinformasi mengenai penghasilan pegawai di kantor sebelumnya.
Akibatnya, dalam memotong PPh si pegawai, perusahaan baru tidak memperhitungkan penghasilan si pegawai dari perusahaan lama.
Selain pendapatan tambahan, melapor SPT juga diwajibkan karena adanya kemungkinan penambahan harta yang terjadi dalam kurun waktu setahun. Sehingga, WP belum dimasukkan dalam perhitungan pajak sebelumnya.
"Pelaporan SPT juga diwajibkan karena kemungkinan adanya penambahan harta misalnya pembelian tanah, rumah atau apartmen baru pada tahun berjalan," jelas Nufransa.
Sehingga bagi Anda yang masih bertanya-tanya untuk apa lapor pajak ketika perusahaan sudah memotong penghasilan dan membayarkan pajak Anda kepada negara, jawabannya adalah untuk memeriksa ulang atau cross check harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh seorang WP.
Kini, Anda pun tak perlu datang ke kantor pajak untuk lapor pajak karena sudah bisa dilakukan secara online lewat electronic filling atau e-filing.
Untuk lebih jelasnya mengenai lapor SPT online, Anda bisa membaca artikel di link berikut.
Baca juga: Apakah Asuransi Jiwa Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.