Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pekerja Wajib Lapor SPT Tahunan?

Kompas.com - 24/09/2021, 16:11 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Apa saja yang dihitung dalam SPT? Perhitungan dalam pelaporan SPT termasuk penghasilan bruto, biaya-biaya, penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak (baik yang disetor sendiri maupun yang dipotong/dipungut pihak lain), dan PPh kurang atau lebih dibayar.

Kemudian, penyetoran di sini mencakup penyetoran PPh kurang dibayar dan pembayaran angsuran PPh sepanjang tahun pajak.

SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk melaporkan harta, kewajiban/utang, dan daftar anggota keluarga.

Ada Kemungkinan Perhitungan PPh di Satu Tahun Pajak Berbeda

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wirasakti sebelumnya pernah mengatakan, kewajiban lapor SPT oleh wajibb pajak diperlukan karena ada kemungkinan seorang pekerja memiliki lebih dari satu sumber pendapatan.

"WP masih harus melaporkan SPT-nya karena ada kemungkinan mendapatkan penghasilan lain di luar dari yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Misalnya saja penghasilan dari usaha, investasi, maupun penghasilan lainnya," ujar Nurfransa yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Baca juga: Apa Itu SPT Pajak?

Selain itu, ada pula kemungkinan pekerja pindah dari satu tempat kerja ke tempat kerja baru pada satu tahun pajak.

Dengan demikian, bisa jadi ada perbedaan hasil perhitungan PPh karena perusahaan baru tidak terinformasi mengenai penghasilan pegawai di kantor sebelumnya.

Akibatnya, dalam memotong PPh si pegawai, perusahaan baru tidak memperhitungkan penghasilan si pegawai dari perusahaan lama.

Selain pendapatan tambahan, melapor SPT juga diwajibkan karena adanya kemungkinan penambahan harta yang terjadi dalam kurun waktu setahun. Sehingga, WP belum dimasukkan dalam perhitungan pajak sebelumnya.

"Pelaporan SPT juga diwajibkan karena kemungkinan adanya penambahan harta misalnya pembelian tanah, rumah atau apartmen baru pada tahun berjalan," jelas Nufransa.

Sehingga bagi Anda yang masih bertanya-tanya untuk apa lapor pajak ketika perusahaan sudah memotong penghasilan dan membayarkan pajak Anda kepada negara, jawabannya adalah untuk memeriksa ulang atau cross check harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh seorang WP.

Kini, Anda pun tak perlu datang ke kantor pajak untuk lapor pajak karena sudah bisa dilakukan secara online lewat electronic filling atau e-filing.

Untuk lebih jelasnya mengenai lapor SPT online, Anda bisa membaca artikel di link berikut.

Baca juga: Apakah Asuransi Jiwa Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Minta Manfaat Ekonomi Syariah Bisa Dirasakan Masyarakat

Wapres Minta Manfaat Ekonomi Syariah Bisa Dirasakan Masyarakat

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

Work Smart
Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com