Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pekerja Wajib Lapor SPT Tahunan?

Kompas.com - 24/09/2021, 16:11 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pekerja wajib lapor SPT Tahunan atau (Surat Pemberitahuan) Tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara.

Sebenarnya apa itu SPT Tahunan?

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id, SPT tahunan adlah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan via E-filing, Login ke djponline.pajak.go.id

Sementara bagi wajib pajak badan, batas waktunya empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April.

Lalu mengapa pekerja wajib lapor SPT?

Pertanyaan tersebut sering ditanyakan lantaran sebenarnya bagi pekerja, kewajiban untuk membayar pajak telah dipotong perusahaan dari penghasilan bulanan.

Kompas.com pernah memberitakan, alasan pekerja wajib lapor SPT lantaran SPT adalah alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh WP.

Ketentuan mengenai alasan di balik untuk apa lapor pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan.

SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.

Secara lebih rinci, berikut adalah 3 alasan pekerja wajib lapor SPT seperti dikutip dari laman pajak.go.id:

Amanat Peraturan Perundang-undangan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, alasan pekerja wajib lapor SPT tahunan yang paling mendasar yakni karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor DJP.

Baca juga: Apakah Pindah Alamat Harus Ganti NPWP dan Lapor Kantor Pajak?

Implikasi Self Assessment

Di Indonesia, sistem perpajakan menganut self assessement. Artinya, sistem perpajakan memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak untuk mendaftarm menghitungm menyetor dan melapor pajak secara mandiri.

SPT sendiri berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan perpajakan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan selama satu tahun pajak.

Apa saja yang dihitung dalam SPT? Perhitungan dalam pelaporan SPT termasuk penghasilan bruto, biaya-biaya, penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak (baik yang disetor sendiri maupun yang dipotong/dipungut pihak lain), dan PPh kurang atau lebih dibayar.

Kemudian, penyetoran di sini mencakup penyetoran PPh kurang dibayar dan pembayaran angsuran PPh sepanjang tahun pajak.

SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk melaporkan harta, kewajiban/utang, dan daftar anggota keluarga.

Ada Kemungkinan Perhitungan PPh di Satu Tahun Pajak Berbeda

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wirasakti sebelumnya pernah mengatakan, kewajiban lapor SPT oleh wajibb pajak diperlukan karena ada kemungkinan seorang pekerja memiliki lebih dari satu sumber pendapatan.

"WP masih harus melaporkan SPT-nya karena ada kemungkinan mendapatkan penghasilan lain di luar dari yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Misalnya saja penghasilan dari usaha, investasi, maupun penghasilan lainnya," ujar Nurfransa yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Baca juga: Apa Itu SPT Pajak?

Selain itu, ada pula kemungkinan pekerja pindah dari satu tempat kerja ke tempat kerja baru pada satu tahun pajak.

Dengan demikian, bisa jadi ada perbedaan hasil perhitungan PPh karena perusahaan baru tidak terinformasi mengenai penghasilan pegawai di kantor sebelumnya.

Akibatnya, dalam memotong PPh si pegawai, perusahaan baru tidak memperhitungkan penghasilan si pegawai dari perusahaan lama.

Selain pendapatan tambahan, melapor SPT juga diwajibkan karena adanya kemungkinan penambahan harta yang terjadi dalam kurun waktu setahun. Sehingga, WP belum dimasukkan dalam perhitungan pajak sebelumnya.

"Pelaporan SPT juga diwajibkan karena kemungkinan adanya penambahan harta misalnya pembelian tanah, rumah atau apartmen baru pada tahun berjalan," jelas Nufransa.

Sehingga bagi Anda yang masih bertanya-tanya untuk apa lapor pajak ketika perusahaan sudah memotong penghasilan dan membayarkan pajak Anda kepada negara, jawabannya adalah untuk memeriksa ulang atau cross check harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh seorang WP.

Kini, Anda pun tak perlu datang ke kantor pajak untuk lapor pajak karena sudah bisa dilakukan secara online lewat electronic filling atau e-filing.

Untuk lebih jelasnya mengenai lapor SPT online, Anda bisa membaca artikel di link berikut.

Baca juga: Apakah Asuransi Jiwa Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com