Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Cara Mendapatkan EFIN

Kompas.com - 24/09/2021, 17:38 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pekerja wajib lapor SPT Tahunan atau (Surat Pemberitahuan) Tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara.

Untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan lapor SPT online.

Dengan demikian, maka wajib pajak kini tak lagi perlu menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan SPT mereka.

Sebenarnya, cara lapor SPT Tahunan online cukup mudah, selama Anda telah memiliki NPWP dan telah mengaktivasi EFIN atau Electronic Filling Identification.

Bila ternyata Anda belum memiliki dan mengaktivasi EFIN, maka Anda perlu mendatangi kantor KPP terdekat.

Baca juga: Mengapa Pekerja Wajib Lapor SPT Tahunan?

Cara Lapor SPT Online

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, Anda perlu memiliki NPWP dan mengaktivasi EFIN bila akan melapor SPT Tahunan online.

Bila kedua syarat tersebut telah terpenuhi, berikut adalah langkah demi langkap cara lapor SPT Tahunan online:

  1. Buka laman DJP online djponline.pajak.go.id
  2. KLakukan login dengan mengisi NPWP, EFIN, dan kode keamanan
  3. Masuk ke dashboard pajak
  4. Klik lapor
  5. Klik icon e-filing
  6. Tekan tombol "Buat SPT"
  7. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
  8. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
  9. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".
  10. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
  11. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
  12. Klik "Langkah selanjutnya"
  13. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
  14. Klik "Ya" jika data tersebut benar
  15. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
  16. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"
  17. Isi data yang harus di isi.
  18. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki.
  19. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
  20. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu.
  21. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengeklik " Tambah"
  22. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga
  23. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
  24. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
  25. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
  26. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
  27. Klik langkah berikutnya
  28. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
  29. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
  30. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
  31. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
  32. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
  33. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
  34. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
  35. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
  36. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
  37. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
  38. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
  39. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail
  40. Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain)
  41. Klik kirim SPT.

Baca juga: Beli Sepeda di Luar Negeri Apakah Wajib Dilaporkan di SPT Pajak?

Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Online

Ilustrasi pelaporan pajak. SHUTTERSTOCK/VECTOR HOT Ilustrasi pelaporan pajak.

Terdapat beberapa cara yang bisa Anda lakukan bisa lupa kode EFIN untuk lapor SPT online.

Berikut adalah beberapa solusi bila lupa EFIN seperti dikutip dari pajak.go.id:

Telepon nomor resmi KPP

Anda dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan menghubungi nomor telepon resmi KPP. 

Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.

Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com