Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Cara Mendapatkan EFIN

Kompas.com - 24/09/2021, 17:38 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pekerja wajib lapor SPT Tahunan atau (Surat Pemberitahuan) Tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara.

Untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan lapor SPT online.

Dengan demikian, maka wajib pajak kini tak lagi perlu menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan SPT mereka.

Sebenarnya, cara lapor SPT Tahunan online cukup mudah, selama Anda telah memiliki NPWP dan telah mengaktivasi EFIN atau Electronic Filling Identification.

Bila ternyata Anda belum memiliki dan mengaktivasi EFIN, maka Anda perlu mendatangi kantor KPP terdekat.

Baca juga: Mengapa Pekerja Wajib Lapor SPT Tahunan?

Cara Lapor SPT Online

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, Anda perlu memiliki NPWP dan mengaktivasi EFIN bila akan melapor SPT Tahunan online.

Bila kedua syarat tersebut telah terpenuhi, berikut adalah langkah demi langkap cara lapor SPT Tahunan online:

  1. Buka laman DJP online djponline.pajak.go.id
  2. KLakukan login dengan mengisi NPWP, EFIN, dan kode keamanan
  3. Masuk ke dashboard pajak
  4. Klik lapor
  5. Klik icon e-filing
  6. Tekan tombol "Buat SPT"
  7. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
  8. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
  9. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".
  10. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
  11. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
  12. Klik "Langkah selanjutnya"
  13. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
  14. Klik "Ya" jika data tersebut benar
  15. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
  16. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"
  17. Isi data yang harus di isi.
  18. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki.
  19. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
  20. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu.
  21. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengeklik " Tambah"
  22. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga
  23. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
  24. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
  25. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
  26. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
  27. Klik langkah berikutnya
  28. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
  29. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
  30. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
  31. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
  32. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
  33. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
  34. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
  35. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
  36. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
  37. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
  38. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
  39. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail
  40. Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain)
  41. Klik kirim SPT.

Baca juga: Beli Sepeda di Luar Negeri Apakah Wajib Dilaporkan di SPT Pajak?

Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Online

Ilustrasi pelaporan pajak. SHUTTERSTOCK/VECTOR HOT Ilustrasi pelaporan pajak.

Terdapat beberapa cara yang bisa Anda lakukan bisa lupa kode EFIN untuk lapor SPT online.

Berikut adalah beberapa solusi bila lupa EFIN seperti dikutip dari pajak.go.id:

Telepon nomor resmi KPP

Anda dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan menghubungi nomor telepon resmi KPP. 

Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.

Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

Email KPP

Berikutnya, Anda bisa menyampaikan lewat email resmi KPP. Persyaratan yang harus dilampirkan di dalam email yakni:

  1. Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  2. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  3. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  4. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Baca juga: Panduan DJP Online: Cara Lapor SPT dan Membuat NPWP Baru

Agen Kring Pajak

Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan.

Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com