Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Soroti OSS Berbasis Risiko Belum Siap Diterapkan di Daerah

Kompas.com - 24/09/2021, 19:03 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto menyoroti penerapan Online Single Submission (OSS) yang belum siap diterapkan di daerah.

Hery mengatakan, banyak daerah yang mengeluhkan ketidaksiapan penerapan OSS berbasis risiko karena ketidakpahaman mengenai penerapannya.

"Banyak daerah di Indonesia yang mengeluhkan belum siapnya penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)," ujar Hery dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

Henry menjelaskan, OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Namun, dengan ketidaksiapan penerapan OSS RBA bisa menjadi indikasi ketidakpastian urusan perijinan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Menteri Investasi Rayu Investor Eropa Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di Indonesia

Hal itu dianggap bisa merugikan investasi nasional.

"Ketidaksiapan OSS RBA mengindikasikan ketidakpastian urusan perizinan di seluruh wilayah NKRI yang bisa merugikan investasi nasional,” ujar Hery.

Ia pun mengatakan, penerapan OSS berbasis risiko seharusnya bisa menjadi solusi perizinan alih-alih menjadi masalah baru bagi pengusaha.

Untuk itu, penerapannya harus dilakukan sebaik mungkin sehingga baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengusaha mendapatkan kemudahan dari pengaplikasian OSS berbasis risiko tersebut.

"OSS RBA diharapkan menjadi solusi atas masalah perijinan berusaha. Namun jika terus didera ketidakpastian dalam implementasinya bagi pelaku usaha terkait, itu pertanda OSS RBA mendapat signal SOS (Save Our Soulds artinya Selamatkan Jiwa Kami) dari para pelaku usaha dalam mengurus perijinan," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengakui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko belum berjalan maksimal.

"Kami akui dalam proses penyelenggaraan OSS ini belum 100 persen sempurna, baru sekitar 80 sampai 85 persen. Itu juga sudah kami laporkan ke Bapak Presiden," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI yang ditayangkan di Youtube DPR RI, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Menteri Investasi Akui OSS Berbasis Risiko Belum Sempurna

Bahlil mengatakan. belum maksimalnya OSS berbasis risiko disebabkan masih dalam proses transisi sehingga dibutuhkan penyesuaian sistem.

Meski begitu, Kementerian Investasi mengatakan pihaknya akan terus melakukan perbaikan-perbaikan sehingga OSS berbasis risiko bisa berjalan lebih baik.

"Karena dalam catatan pelajaran kami tidak ada aplikasi di dunia ini yang begitu langsung dijalankan dan semua 100 persen perfect," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com