JAKARTA, KOMPAS.com - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk akan memberikan ganti rugi ke pelanggan sehubungan dengan gangguan yang terjadi pada kabel fiber optik bawah laut.
Berita mengenai kompensasi Telkom menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Jumat (24/9/2021). Sementara itu berita lain yang masuk terpopuler adalah soal pertanyaan dari kuasa hukum obligor BLBI kepada pemerintah karena mempermasalahkan kasus setelah 20 tahun.
Berikut adalah daftar berita terpopuler selengkapnya:
Buntut gangguan pada jaringan internet fiber optik, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk akan memberikan kompensasi untuk para pelangggan IndiHome.
Sebagai informasi, gangguan internet IndiHome terjadi hampir merata di seluruh Indonesia. Masalah tersebut menyebabkan layanan internet di sejumlah titik di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Pulau Natuna, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua menjadi terganggu. Indihome gangguan disebabkan karena adanya masalah pada kabel bawah laut Jasuka (Jawa Sumatera Kalimantan), tepatnya di ruas Batam-Pontianak. Selengkapnya bisa dibaca di sini.
Kabar baik buat para pelanggan IndiHome. Buntut gangguan jaringan internet sejak beberapa hari terakhir, PT Telkom Indonesia akan memberikan kompensasi alias ganti rugi.
Vice President Marketing Management Telkom E. Kurniawan menjelaskan setidaknya ada 3 jenis kompensasi yang akan ditawarkan ke para pelanggan IndiHome.
Pertama terkait ganti rugi sesuai kontrak berlangganan. Meski begitu, Kurniawan tak merinci bagaimana skema dan perhitungan kompensasi dalam kontrak tersebut. Selengkapnya bisa dibaca di sini.
Kuasa hukum obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Suyanto Gondokusumo Suyanto, Jamaslin James Purba mempertanyakan alasan pemerintah baru menagih utang kliennya yang disebut mencapai Rp 904,4 miliar.
Padahal kata dia, penyaluran dana BLBI terjadi pada 1998 silam. Hal itu disampaikan oleh James usai menemui Satgas BLBI di Jakarta, Jumat (24/9/2021). Selengkapnya bisa dibaca di sini.
Seorang warga dan keluarganya baru saja pindah rumah dari Semarang ke Bogor. Apakah sebaiknya ganti NPWP dan pindah KPP tempat terdaftar? Jika tidak, apa konsekuensinya?
Jika iya, bagaimana mekanisme dan prosedurnya? Selengkapnya silakan baca di sini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengatur sistem kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kali ini, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah divaksin Covid-19, baik di yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali. Selengkapnya bisa dibaca di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.