Dikutip dari laman PT Pioneerindo Gourmet International Tbk, Suyanto Gondosukumo menjadi salah satu pemegang saham terbesar, yakni sebesar 10,68 persen.
Pemegang saham terbesar atau pengendali adalah PT Pioneerindo Gourmet International Tbk adalah PT Graga Sentosa Persada. Pemilik saham dengan porsi terbanyak kedua adalah Standard Chartered Bank Singapore.
Baca juga: Satgas BLBI Minta Suyanto Gondokusumo Hadir, Boleh Pakai Zoom
Dalam keterangannya, kuasa hukum Suyanto Gondokusumo, Jamaslin James Purba mengaku heran dengan pemanggilan kliennya tersebut oleh Satgas BLBI. Ini karena persoalan tersebut terjadi sudah lebih dari 20 tahun lalu.
"Ada panggilan melalui media Kompas. Intinya klien kita, Pak Suyanto, ini dipanggil dalam rangka BLBI. Kita melihat peran beliau seperti apa, sih, di perkara BLBI itu," kata James.
James menuturkan, kedatangannya ke kantor Kemenkeu pun bertujuan untuk mengetahui hitung-hitungan utang yang ditagih oleh satgas kepada Suyanto.
Dia ingin tahu lebih lanjut dari mana asal-usul hitungan utang bermula mengingat pemegang saham Bank Dharmala bukan hanya Suyanto saja.
Baca juga: Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Mangkir 2 Kali, Kuasa Hukum: Panggilannya Tak Sampai
Ia juga mengaku tak habis pikir, mengapa hanya kliennya yang masuk dalam daftar panggilan oleh Satgas BLBI. Padahal, pemilik Bank Dharmala tak hanya Suyanto Gondokusumo.
"Harusnya jangan (ditagih) semuanya ke satu orang, dong. Misalnya dari sekian pemegang saham yang tanda tangan perjanjian penyelesaian pemegang saham itu, si ini berapa. Proporsional sesuai dengan saham masing-masing," beber dia.
Jamaslin James Purba juga mengungkapkan alasan mangkirnya Suyanto Gondokusumo di panggilan sebelumnya. Hal ini terjadi lantaran surat tidak sampai kepada kliennya yang menetap di Singapura.
"Kita tidak dapat panggilan pertama dan kedua karena mungkin langsung ke alamat beliau, tapi beliau saat ini tidak ada di Indonesia. Beliau kan ada di Singapura," kata James.
Baca juga: Drama Pemanggilan Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo: Diminta Satgas Hadir Via Zoom
James menuturkan, Suyanto memang sudah tinggal di Singapura sesaat sejak kerusuhan tahun 1998. Pemanggilan Suyanto pun baru diketahui ketika ada pengumuman di Harian Kompas beberapa waktu lalu.
"Ini panggilan sampai setelah melalui surat kabar kita lihat, kemudian kita berkomunikasi, ya tolong dibantu untuk menghadiri undangan sebagai iktikad baik dulu," ucap James.
Berdasarkan usulan satgas melalui Jameslin, satgas meminta Suyanto menyempatkan diri untuk hadir menemui satgas tanpa diwakili kuasa hukum.
Kalau tidak memungkinkan hadir secara fisik karena masalah kesehatan, maka pemerintah akan melakukan panggilan video (video conference) melalui platform Zoom dari Singapura.
Baca juga: Kuasa Hukum Obligor BLBI Suyanto: Kenapa Baru 20 Tahun Kemudian Utang Ditagih?
Untuk memenuhi panggilan ini, Jameslin akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Suyanto. Pihaknya akan bertanya kepada Suyanto mengenai kondisi kesehatannya.