JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai mempertimbangkan anak usia di bawah 12 tahun menjalani aktivitas di tempat-tempat umum selama masa pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.
Ada sejumlah tempat publik yang diizinkan bagi anak usia di bawah 12 tahun bisa berada di tempat umum, namun ada juga yang tidak diperbolehkan.
Baca juga: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masih Dilarang Masuk Bioskop
Simak tempat publik di wilayah PPKM Jawa dan Bali mulai level 4, 3 dan 2 yang bisa dan tidak bisa dikunjungi anak usia 12 tahun ke bawah serta aturannya berdasarkan Inmendagri 43/2021:
1. Perhotelan Non-Karantina
Untuk PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, pengunjung usia di bawah 12 tahun ketika hendak memasuki hotel yang bukan dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 harus menunjukkan hasil negatif/nonreaktif dari tes Swab Antigen H-1 atau tes RT-PCR dengan masa berlaku H-2.
2. Pusat perbelanjaan/mal
Di dalam Inmendagri No. 43/2021, anak usia 12 tahun ke bawah boleh memasuki pusat perbelanjaan atau mal dengan syarat didampingi orang tua. Izin ini hanya berlaku di Kota DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan DI Yogyakarta yang berada di wilayah PPKM level 3 khususnya.
3. Bioskop
Nah, untuk tempat hiburan satu ini, anak usia 12 tahun ke bawah sangat tidak dianjurkan masuk. Berlaku untuk PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali terutama.
Baca juga: Cara Pengembalian Dana Pembelian Tiket KA Bagi Anak di Bawah 12 tahun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.