JAKARTA, KOMPAS.com - Harga mata uang kripto pada perdagangan awal pekan ini bergerak variatif.
Dari 10 mata uang kripto dengan kapitalisasi terbesar, terdapat dua aset kripto yang bergerak melemah, sementara sisanya menguat.
Dikutip dari Coinmarketcap.com, harga bitcoin misalnya, pada perdagangan pagi hari ini menguat 5,29 persen menjadi di kisaran 44.243 dollar AS per keping. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp 628,25 juta (kurs Rp 14.200).
Meski demikian, bila dibandingkan dengan sepekan yang lalu, harga bitcoin masih mengalami koreksi sebesar 2,70 persen.
Sementara itu, harga ethereum melesat lebih dari 10 persen menjadi sektiar 3.145 dollar AS per keping atau sekitar Rp 44,66 juta pada perdagangan hari ini.
Baca juga: Harga Mata Uang Kripto Sepekan, Ada yang Melesat 139,70 Persen
Namun, harga tersebut juga masih lebih lemah 1,46 persen bila dibandingkan dengan waktu perdagangan sepekan yang lalu.
Untuk diketahui, harga bitcoin sempat anjlok pada perdagangan akhir pekan kemarin.
Hal tersebut disebabkan oleh penegasan larangan bitcoin di China. Larangan itu juga berlaku untuk aset kripto lain seperti ethereum dan sejenisnya.
Dilansir dari Bloomberg, Jumat (24/9/2021), bank sentral China, People Bank of China (PBoC) mengatakan, setiap transaksi yang berkaitan dengan mata uang kripto adalah ilegal dan harus dilarang di Negeri Panda tersebut.
Hal itu merupakan penegasan dari otoritas setempat untuk melarang setiap operasional industri mata uang kripto di China.
PBoC menyebut, semua mata uang kripto, termasuk di dalamnya bitcoin dan tether bukanlah uang fiat dan dilarang untuk disirkulasikan di pasar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.