JAKARTA, KOMPAS.com - PT LV Logistic Indonesia mendesak salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Indah Karya (Persero) untuk melunasi pembayaran ganti rugi sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Nomor: 202/Pdt.G/2020/PN Bdg.
Perusahaan pelat merah tersebut harus membayar ganti rugi sebesar Rp 3.039.583.000 atau Rp 3 miliar lebih.
Direktur PT LV Logistics Indonesia, Tito Budisusanto, menyayangkan komitmen Indah Karya yang belum melunasi justru melakukan perluasan bisnis.
Baca juga: Wamen BUMN: Waskita Karya Punya Utang Rp 90 Triliun
"Kami sudah melayangkan surat mengingatkan pelaksanaan kewajiban pembayaran utang, dan meminta mereka melunaskannya pada September ini," kata dia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/9/2021).
Setelah proses hukum, lanjut dia, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan manajemen ini hanya mengangsur Rp 50 juta.
Ia mengungkapkan, alasan perusahaan karena terpukul oleh pandemi Covid-19. Sedangkan kewajiban tersebut muncul sebagai konsekuensi kontrak yang diteken pada November 2019.
Namun, hingga saat ini, BUMN tersebut belum juga melunasi sisa utangnya. "Belum dilunasi hingga sekarang, padahal proyek konstruksi di beberapa daerah tetap berjalan. Kami meminta keseriusan Indah Karya untuk segera melunaskan ganti rugi," tegas Tito.
Tito meminta perhatian dari pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan DPR RI yang mengawasi kinerja BUMN untuk menertibkan serta mendesak PT Indah Karya melunasi utang.
Gugatan PT LV Logistic berawal dari adanya penawaran pengangkutan barang dari Emden, Jerman ke Tanjung Perak, Surabaya pada tahun 2019 lalu. Kemudian, barang yang diangkut LV Logistic diminta untuk diantarkan ke Bondowoso.
Total nilai kontrak pengangkutan dan pengantaran barang tersebut di dalam kontrak mencapai Rp 6 miliar.
Selain itu, PT Indah Karya terus melakukan ekspansi bisnisnya. Perusahaan pelat merah tersebut kini tengah menjalankan proyek konstruksi di beberapa daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Barat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.