Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PAREKRAF

Jangan Lengah, Ini Tujuan Memahami Kekayaan Intelektual dalam Dunia Kreatif

Kompas.com - 28/09/2021, 12:51 WIB
Imalay Naomi Lasono,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.comIntellectual property (IP) atau kekayaan intelektual merupakan kunci terpenting bagi pelaku ekonomi kreatif. Hal ini lahir dari kemampuan intelektual manusia dalam menghasilkan ide yang nantinya akan menjadi sebuah karya berupa teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Umumnya, berbagai karya yang berasal dari kemampuan intelektual tersebut tercurah dari hasil pengorbanan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa, dan karya. Dengan demikian, karya ini wajib dilindungi karena memiliki nilai dan manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia.

Pasalnya, saat ini pencurian tidak hanya berlaku dalam hal kebendaan, namun juga dari segi ide. Untuk itu, muncullah intellectual property rights (IPR) atau hak kekayaan intelektual (HKI).

HKI dapat melindungi pelaku industri kreatif untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran atas IP yang dimiliki. Selain itu, perlindungan ini juga dilakukan untuk mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi.

Program Direktur sekaligus co-founder Katapel, sebuah program pelatihan pemasaran untuk mendapatkan lisensi IP kreatif Indonesia yang diadakan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Robby Wahyudi mengatakan, perlindungan produk kreatif dapat dilakukan dengan mendaftarkan kepemilikan IPR.

“Tidak hanya melindungi, IPR juga dapat membantu sebuah produk untuk bisa berkembang lintas media,” kata Robby dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Kecilnya peluang untuk melakukan pelanggaran, lanjutnya, pelaku industri kreatif pun akan semakin semangat dalam berkarya.

Baca juga: Viral: Salah Satu Strategi Periklanan Era Digital

“Artinya, keberadaan IPR sangat penting bagi keberlangsungan industri kreatif di Indonesia. Pasalnya, sektor industri kreatif sangat mengandalkan gagasan, ide, dan kreativitas dari sumber daya manusia sebagai faktor utama produksi,” ujar Robby.

Di Indonesia, tambahnya, IPR terdiri dari beberapa kategori di antaranya adalah hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, indikasi geografis, dan tata letak sirkuit terpadu.

Untuk diketahui, setiap tipe hasil kreasi memiliki hak IPR yang berbeda. Misal saja, produk yang berupa komik, karya sastra atau buku, karakter, dan lagu harus memiliki copyright atau hak cipta.

Sementara, simbol yang meliputi kata, frasa, desain, maupun kombinasi keempatnya yang digunakan sebagai merek dari sebuah produk atau penyedia jasa harus memiliki trademark atau pendaftaran merek.

Perlindungan hukum hak cipta tersebut terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014. Sementara, pendaftaran merek terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2016.

Melindungi kekayaan intelektual

Kehadiran IPR membawa sejumlah manfaat baik bagi pemilik karya. Oleh karena itu, pemerintah pun semakin mempermudah pemilik karya untuk mengajukan IPR. Salah satunya, pengajuan HKI yang bisa dilakukan secara daring di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Baca juga: Kerajinan Tangan Unik Khas Nusantara yang Otentik

Adapun sejumlah langkah yang bisa dilakukan pemilik karya untuk mengajukan HKI di antaranya mendaftarkan diri pada situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau Kemenkumham.

Selanjutnya, pemilik karya bisa mendeskripsikan ciptaan yang akan didaftarkan. Kemudian, mengisi dan melengkapi prosedur yang tertera pada situs. Karya yang didaftarkan pun akan melalui proses verifikasi hingga berhasil ditetapkan sebagai hak milik.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com