Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pisah Harta Perkawinan? Ini Syarat Buat Perjanjian Nikah di KUA

Kompas.com - 28/09/2021, 15:28 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Perjanjian perkawinan termasuk mengenai pemisahan harta suami dan istri kini bisa dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ketentuan mengenai perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019.

Secara lebih spesifik, aturan perjanjian kawin diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Baca juga: Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Berikut Alurnya

“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut,” demikian bunyi ketentuan mengenai perjanjian kawin.

Syarat dan cara buat perjanjian nikah di KUA

Lebih lanjut, pencatatan perjanjian perkawinan juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Pada Pasal 22 ayat (1) aturan tersebut, disebutkan bahwa calon suami dan calon istri atau pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan pada waktu sebelum, saat dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan.

Perjanjian perkawinan tersebut harus dilakukan di hadapan notaris. Artinya, sebelum dicatatkan di KUA, perjanjian perkawinan harus sudah dibuat oleh para pihak di hadapan notaris.

Baca juga: Mau Bayar Biaya Nikah? Ini Cara Pembayaran KUA Via ATM BCA

“Materi perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan,” lanjut ketentuan tersebut.

Adapun di Pasal 23, dijelaskan bahwa pencatatan perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN pada Akta Nikah dan Buku Nikah.

“Persyaratan dan tata cara pencatatan perjanjian perkawinan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal,” demikian bunyi aturan itu.

Terkait hal ini, sudah terbit Keputusan Dirjen No. 473 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan.

Pada regulasi tersebut, disebutkan bahwa perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum perkawinan, pada waktu perkawinan, atau selama dalam ikatan perkawinan dapat dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada akta nikah dan buku nikah.

Baca juga: Cara Bayar Biaya Nikah Via Bank Mandiri, Bisa Lewat ATM atau m-Banking

Berikut syarat pencatatan perjanjian perkawinan di KUA:

1. Perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum perkawinan, pada waktu perkawinan, atau selama dalam ikatan perkawinan melampirkan fotokopi perjanjian perkawinan.

2. Pencatatan perjanjian perjawinan yang dibuat di Indonesia sedangkan perkawinan dicatat pada kantor perwakilan RI di luar negeri atau negara lain dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi perjanjian perkawinan
  4. Buku nikah suami dan/atau istri

Baca juga: Bayar Biaya Nikah KUA Bisa Via Bukalapak, Simak Caranya

3. Pencatatan perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi perubahan/pencabutan perjanjian perkawinan
  4. Buku nikah suami dan/atau istri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Whats New
Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Whats New
TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

Whats New
Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Whats New
Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan 'Seller' untuk Kembali Berjualan

TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan "Seller" untuk Kembali Berjualan

Whats New
Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Whats New
TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

Whats New
Cak Imin Kritik Kartu Prakerja, Manajemen: Kita Tidak Melatih Orang Menonton YouTube

Cak Imin Kritik Kartu Prakerja, Manajemen: Kita Tidak Melatih Orang Menonton YouTube

Whats New
Efisiensi Logistik lewat Teknologi Digital, Manfaat dan Tantangannya

Efisiensi Logistik lewat Teknologi Digital, Manfaat dan Tantangannya

Whats New
Budaya Kerja Positif Kunci Sukses Perusahaan

Budaya Kerja Positif Kunci Sukses Perusahaan

Whats New
Digitalisasi Berkembang Pesat, Ini Kiat untuk Menguatkan Keamanan Cloud

Digitalisasi Berkembang Pesat, Ini Kiat untuk Menguatkan Keamanan Cloud

Whats New
Tips Memilih Produk Asuransi dari OJK, Ini yang Harus Diperhatikan

Tips Memilih Produk Asuransi dari OJK, Ini yang Harus Diperhatikan

Earn Smart
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com