Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pisah Harta Perkawinan? Ini Syarat Buat Perjanjian Nikah di KUA

Kompas.com - 28/09/2021, 15:28 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Perjanjian perkawinan termasuk mengenai pemisahan harta suami dan istri kini bisa dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ketentuan mengenai perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019.

Secara lebih spesifik, aturan perjanjian kawin diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Baca juga: Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Berikut Alurnya

“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut,” demikian bunyi ketentuan mengenai perjanjian kawin.

Syarat dan cara buat perjanjian nikah di KUA

Lebih lanjut, pencatatan perjanjian perkawinan juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Pada Pasal 22 ayat (1) aturan tersebut, disebutkan bahwa calon suami dan calon istri atau pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan pada waktu sebelum, saat dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan.

Perjanjian perkawinan tersebut harus dilakukan di hadapan notaris. Artinya, sebelum dicatatkan di KUA, perjanjian perkawinan harus sudah dibuat oleh para pihak di hadapan notaris.

Baca juga: Mau Bayar Biaya Nikah? Ini Cara Pembayaran KUA Via ATM BCA

“Materi perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan,” lanjut ketentuan tersebut.

Adapun di Pasal 23, dijelaskan bahwa pencatatan perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN pada Akta Nikah dan Buku Nikah.

“Persyaratan dan tata cara pencatatan perjanjian perkawinan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal,” demikian bunyi aturan itu.

Terkait hal ini, sudah terbit Keputusan Dirjen No. 473 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan.

Pada regulasi tersebut, disebutkan bahwa perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum perkawinan, pada waktu perkawinan, atau selama dalam ikatan perkawinan dapat dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada akta nikah dan buku nikah.

Baca juga: Cara Bayar Biaya Nikah Via Bank Mandiri, Bisa Lewat ATM atau m-Banking

Berikut syarat pencatatan perjanjian perkawinan di KUA:

1. Perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum perkawinan, pada waktu perkawinan, atau selama dalam ikatan perkawinan melampirkan fotokopi perjanjian perkawinan.

2. Pencatatan perjanjian perjawinan yang dibuat di Indonesia sedangkan perkawinan dicatat pada kantor perwakilan RI di luar negeri atau negara lain dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi perjanjian perkawinan
  4. Buku nikah suami dan/atau istri

Baca juga: Bayar Biaya Nikah KUA Bisa Via Bukalapak, Simak Caranya

3. Pencatatan perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi perubahan/pencabutan perjanjian perkawinan
  4. Buku nikah suami dan/atau istri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com