Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Pemahaman Masyarakat Terhadap Produk Keuangan Masih Rendah

Kompas.com - 28/09/2021, 17:04 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya jarak atau gap yang signifikan antara tingkat pemanfaatan produk layanan keuangan atau tingkat inklusi nasional, dengan tingkat pemahaman masyarakat atau literasi terhadap produk keuangan.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, berdasarkan hasil survei terhadap 12.700 responden di 34 provinsi pada 2019, 76,2 persen diantarnya telah menggunakan produk dan atau layanan jasa keuangan formal.

Namun demikian, untuk tingkat pemahaman responden terhadap produk keuangan baru mencapai setengah dari tingkat inklusi tersebut, yakni sebesar 38 persen.

Baca juga: OJK Yakin Perkembangan Teknologi Bisa Genjot Tingkat Inklusi Keuangan

"Tingkat pemahaman terhadap produk dan atau layanan jasa keungan formal relatif masih rendah, yaitu sekitar 38 persen," kata Tirta, dalam diskusi virtual, Selasa (28/9/2021).

Oleh karenanya, OJK berupaya untuk terus meningkatkan angka literasi keuangan, dengan tujuan masyarakat dapat memahami secara detail produk dan atau layanan jasa keuangan yang digunakan

"Literasi keuangan masyarakat perlu terus ditingkatkan, agar mereka benar-benar pahm dengan karakteristik, risiko, biaya, kalau ada kewajiban konsumen, terhadap produk atau layanan jasa keuangan yang diakses atau dibelinya," tutur dia.

Dengan munculnya literasi, Tirta meyakini, tingkat inklusi nasional akan tumbuh secara sendirinya. Hal ini menjadi penting untuk membantu upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Inklusi keuangan memiliki peranan yang penting dan strategis dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19," ucapnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusi, tingkat inklusi ditargetkan terus tumbuh secara bertahap setiap tahunnya.

Baca juga: Waspada Investasi Bodong, Simak Ciri-ciri Surat Izin OJK Palsu

Pemerintah menargetkan tingkat inklusi dapat tumbuh secara bertahap setiap tahunnya, yakni sebesar 82 persen pada tahun 2021, 85 persen pada tahun 2022, 88 persen pada tahun 2023, dan 90 persen pada tahun 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com