Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin: Kebijakan Industri Beroperasi 100 Persen Pacu Produktivitas Ekspor

Kompas.com - 28/09/2021, 17:18 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian proaktif melakukan monitoring aktivitas sektor industri yang beroperasi 100 persen pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Upaya ini sekaligus untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

“Beberapa waktu lalu, kami telah melakukan kunjungan kerja di Jawa Tengah untuk memantau sejumlah sektor industri yang berkategori esensial,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayam dalam siaran resminya dikutip Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Strategi Bank Raya Bersaing di Industri Bank Digital

Khayam menyampaikan, perusahaan yang ditinjau tersebut, yakni PT Globalindo Intimates (GI) di Kabupaten Klaten selaku industri garmen dan PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) di Salatiga mewakili industri alas kaki.

“Pada saat itu, kami berdialog dengan pimpinan perusahaan tentang manfaat dan kendala implementasi kebijakan operasional industri 100 persen,” kata dia.

Menurut Khayam, kedua perusahaan mengakui adanya kebijakan operasional industri 100 persen sangat tepat dan bermanfaat karena mereka sedang memacu produktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor khususnya wilayah Eropa dan Amerika.

“Saat ini, PT GI dan PT SCI sedang mendapatkan limpahan order dari Vietnam dan negara kawasan lainnya yang sedang lockdown akibat pandemi Covid-19 gelombang kedua,” imbuh dia.

Baca juga: Menperin Agus: Pemberlakuan IOMKI Dorong Kontribusi Pertumbuhan Sektor Industri

Limpahan pesanan tersebut menyebabkan PT GI dan PT SCI akan berproduksi full capacity hingga tahun 2023.

Oleh karena itu, kedua perusahaan akan menambah jumlah tenaga kerjanya.

Jumlah tenaga kerja PT GI saat ini sebanyak 3.800 orang, dan akan ditambah menjadi lebih dari 6.000 orang.

Sedangkan, PT SCI akan menambah tenaga kerja menjadi 9.000 orang dari jumlah saat ini sebanyak 5.400 orang.

Khayam menjelaskan, sebagaimana amanat Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 juncto No 5 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, industri yang beroperasi pada masa PPKM harus menerapkan protokol kesehatan pada operasional produksinya.

Baca juga: Wapres Maruf Amien Akui Industri Halal RI Masih di Bawah Malaysia

“PT GI dan PT SCI yang telah mendapatkan izin operasional produksi 100 persen telah melaksanakan protokol kesehatan dan mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi dengan baik,” kata dia.

Kedua perusahaan ini memberlakukan protokol kesehatan yang mencakup 6M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjaga asupan makanan dan minuman sehat, serta menjauhi kerumunan, serta menerapkan 3T yaitu testing, tracing, dan treatment pada seluruh karyawan.

Sejauh ini, tingkat vaksinasi karyawan di PT GI mencapai 95 persen untuk vaksin pertama dan 75 persen untuk vaksin kedua.

Sedangkan tingkat vaksinasi karyawan di PT SCI sebesar 78 persen untuk vaksin pertama dan kedua. “Karyawan yang belum divaksin adalah penyintas Covid-19, ibu hamil, dan komorbid,” kata Khayam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com