Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 19 Hanya sampai Besok

Kompas.com - 29/09/2021, 06:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi peserta yang sudah lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 19, segera beli pelatihan pertama untuk menghindari blacklist dari manajemen.

Sebab, pembelian pertama untuk gelombang 19 Kartu Prakerja hanya sampai besok, Kamis (30/9/2021).

"Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 19 adalah tanggal 30 September 2021," tulis manajemen Kartu Prakerja melalui laman Instagram, dikutip Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Manajemen menjelaskan, ada konsekuensi yang akan peserta terima jika saldo pelatihan yang sudah tersedia tidak dimanfaatkan untuk membeli pelatihan pertama hingga besok.

Baca juga: Genap Berusia 74 Tahun, Luhut Ungkap Rasa Syukur dan Penyesalan

Konsekuensinya, peserta tidak akan mendapat insentif Rp 600.000 selama 4 bulan.

Berdasarkan aturan, peserta yang tidak membeli pelatihan pertama selama 30 hari dari tanggal penetapan lolos secara otomatis akan dikeluarkan dari penerima Kartu Prakerja.

Peserta tersebut akan diganti dengan peserta lain dalam proses seleksi selanjutnya. Selain itu, peserta yang di-blacklist juga tidak dapat mengikuti proses seleksi kembali. Dengan demikian, segala insentif yang seharusnya dapatkan justru hangus.

"Bila sobat tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak akan menerima insentif," tulis manajemen.

Oleh karena itu, jangan lupa beli pelatihan selagi ada waktu. Manajemen Kartu Prakerja telah bekerja sama dengan 7 platform pelatihan, yaitu Bukalapak, Kemnaker, Mau Belajar Apa, Pijar Mahir, Pintaria, Karier.mu Sekolah.mu, dan Tokopedia. Kamu bisa memilih pelatihan di salah satu platform.

Setelah membeli pelatihan, biasanya ada kode voucher yang disediakan. Kode voucher ini akan tampak setelah melakukan pembelian pelatihan di platform digital. Peserta hanya perlu mengeceknya di halaman transaksi atau di email yang terdaftar.

Namun jika tidak bisa menggunakan kode voucher, peserta bisa menghubungi contact center yang tertera.

Baca juga: Sri Mulyani: Utang Bukan Sesuatu yang Harus Dimusuhi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com