JAKARTA, KOMPAS.com - Agus Dartono (61), seorang pensiunan polisi, diketahui menjalani profesi menjadi manusia silver dan meminta-minta di Kota Semarang, Jawa Tengah. Agus terjaring razia petugas Satpol PP di perempatan Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang Barat, Jumat, 24 September 2021.
Terjaringnya Agus Dartono dalam razia oleh Satpol PP tersebut viral di media sosial. Bantuan pun akhirnya mengalir berdatangan, termasuk dari Polda Jateng dan Polresta Semarang.
Belakangan diketahui, uang dari gaji pensiun sebagai purnawirawan polisi yang didapatnya tidak cukup lantaran Agus terlilit utang.
Ia berutang dengan menggadaikan SK pensiunnya. Gaji pensiunnya, kata Agus, habis terpotong cicilan utang yang besarnya mencapai Rp 150 juta.
Baca juga: Sejak Jadi Presiden, Jokowi Sudah Tambah Utang Baru Rp 4.016 Triliun
Hal itu membuat hidup mantan polisi berpangkat Aipda di Poslantas Tembalang itu semakin berat. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia juga sempat nyambi sebagai supir angkutan umum.
Gaji pensiunan polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019. Gaji yang diterima pensiunan polisi ini berbeda-beda yang disesuakan dengan pangkat terakhir di dinas kepolisian.
Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi merujuk pada Nomor 20 Tahun 2019:
Untuk lebih detail soal penggolongan pangkat di kepolisian, berikut tingkatan pangkat yang berlaku di Polri:
Baca juga: Berapa Lonjakan Utang Pemerintah di 2 Periode Jokowi Sejak 2014?
Bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang akibat tindakan langsung lawan dan cacat berat dalam dinas yang tidak mampu lagi bekerja di segela bidang, ada penyesuaian dana pensiunan.
Rincian gaji pensiunan polisi dengan cacat langsung selama dinas adalah sebagai berikut: