Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Investigasi Citilink yang Mendarat Darurat karena Anak Kecil

Kompas.com - 29/09/2021, 10:30 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan investigasi terkait insiden pesawat Citilink mendarat darurat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan.

Langkah investigasi tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati ketika menanggapi peristiwa yang terjadi pada Senin (27/9/2021) lalu itu.

“Kami sudah mendapatkan laporan dari maskapai dan saat ini tengah dilakukan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adita kepada Kompas.com, dikutip pada Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Citilink? Ini Penjelasan Kemenhub

Hanya saja, Adita irit bicara ketika ditanya mengenai detail investigasi yang dilakukan Kemenhub. Yang jelas, menurutnya investigasi akan dilakukan secara menyeluruh.

“Ya semua hal yang terkait dengan kejadian itu,” beber Adita Irawati tentang insiden pesawat Citilink mendarat darurat.

Terpisah, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto juga sempat buka suara mengenai langkah investigasi yang dilakukan Kemenhub.

“Saat ini sedang dilakukan investigasi terkait kejadian tersebut,” ujarnya kepada Kompas.com ketika dihubungi pada Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Intip Penampilan Pramugari Citilink dengan Seragam Baru

“Apakah kelalaian ada pada orang tuanya dalam mengawasi selama penerbangan, atau pihak operator penerbangan, dalam hal ini awak kabin, dalam mencegah tindakan penumpang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” sambungnya.

Sejalan dengan itu, keberadaan anak berusia di bawah 12 tahun sebagai penumpang Citilink dengan nomor penerbangan QG 944 rute Cengkareng-Batam menimbulkan pertanyaan.

Pasalnya, berdasarkan syarat perjalanan naik pesawat yang berlaku saat ini, anak berusia di bawah 12 tahun masih belum diizinkan melakukan perjalanan.

Novie Riyanto menyampaikan penjelasan mengenai keberadaan penumpang tersebut. Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan. Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari penyebaran Covid-19.

“Tetapi di lapangan ada diskresi yang diberikan, misal anak-anak yang memang harus ikut bepergian karena mengikuti orang tuanya yang sedang pindah tugas,” ungkapnya.

Baca juga: Citilink Raih Predikat Maskapai LCC dengan Layanan Kesehatan Terbaik Saat Pandemi

“Atau bepergian karena memang harus sekolah di tempat/kota lain, serta anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orang tuanya,” sambungnya.

Novie menuturkan bahwa terkait diskresi ini harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 setempat dengan menunjukkan dokumen/bukti penunjang perjalanan.

Sebagaimana diketahui, pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 944 rute Cengkareng-Batam terpaksa mendarat darurat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/9/2021) pukul 16.05 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com