Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Midea Indonesia Salurkan 50 Unit Smart Oxygen Concentrator Melalui Kemenperin

Kompas.com - 29/09/2021, 15:04 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Midea Indonesia salurkan 50 unit Smart Oxygen Concentrator yang diberikan kepada pemerintah lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Rabu (29/9/2021).

President Director PT Midea Planet Indonesia Dennis Jiang menyampaikan keprihatinan atas kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah berlangsung sejak Maret 2020.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang elektronik, ia memastikan pihaknya akan turut serta dalam penanggulangan pandemi di Tanah Air.

Baca juga: Menperin Agus: Pemberlakuan IOMKI Dorong Kontribusi Pertumbuhan Sektor Industri

“Sebagai perusahaan yang tumbuh dan merupakan bagian dari keluarga Indonesia, kami berkomitmen untuk berkontribusi dalam menghadapi pandemi ovid-19 ini,” ujar Dennis, melalui siaran pers.

Dennis mengatakan, penyerahan bantuan yang dilakukan melalui Kementerian Perindustrian, merupakan bagian dari sinergi dan koordinasi yang baik antara perusahaan dan perwakilan pemerintah Indonesia.

“Kami bernaung di bawah Kementerian Perindustrian. Dengan koordinasi yang baik bersama pemerintah, besar harapan kami donasi oksigen ini dapat tersalurkan pada tempat yang benar-benar membutuhkannya,” ujar dia.

Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kebutuhan oksigen saat puncak kasus Covid-19 mencapai 2.725 ton per hari.

Jumlah itu jauh meningkat dibandingkan dengan kebutuhan rata-rata sebelum puncak kasus yang hanya berkisar 400 ton.

Baca juga: PON XX Papua 2021 Beri Tempat bagi Industri Kreatif

Kebutuhan oksigen saat puncak kasus juga melampaui kebutuhan produksi yang hanya mencapai 1.700 ton per hari. 

Hingga akhir Agustus 2021, kebutuhan rata-rata oksigen per hari berjumlah 923 ton.

Dengan kemampuan produksi yang masih terbatas, Kemenkes menyiapkan oksigen konsentrator di beberapa rumah sakit dengan jumlah mencapai 11.000 konsentrator di seluruh Indonesia untuk memperbaiki distribusi.

“Dengan melihat kondisi itu, kami berupaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan oksigen dalam perawatan pasien Covid-19,” kata Dennis.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Ali Murtopo Simbolon mengungkapkan, konsentrator oksigen merupakan jenis perangkat medis yang digunakan untuk mengirim oksigen ke seseorang dengan gangguan pernapasan.

Baca juga: Bappenas: 75 Persen Investor Tertarik pada Investasi Industri Hijau

Cara kerjanya yakni menyaring udara di sekitarnya, lalu mengompresnya ke kepadatan yang diperlukan. Kemudian, mengirimkan oksigen kadar medis yang dimurnikan ke dalam sistem aliran berkelanjutan ke pasien.

Konsentrator oksigen dapat menjadi sumber alternatif bagi seseorang yang memerlukan kadar oksigen yang tidak didapatkan melalui tabung oksigen.

Alat ini juga dilengkapi penyaring khusus dan regulator yang berfungsi mengatur laju oksigen sebelum dihirup oleh pasien melalui kanula hidung atau masker khusus.

“Pemerintah berjuang bersama-sama dengan industri dalam penyediaan dan distribusi oksigen untuk keperluan medis. Hingga saat ini, Kemenperin sudah memfasilitasi pengadaan sebanyak 9.828 unit konsentrator oksigen. Pengadaan dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun donasi para pelaku dan asosiasi industry,” tegas Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com