Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi SP Pertamina soal Privatisasi

Kompas.com - 29/09/2021, 16:04 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan Uji Materiil atas Pasal 77 huruf c dan d UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 UUD 1945 yang diajukan oleh Federasi Serikat Buruh (FSB) Pertamina pada Rabu (29/9/2021).

“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MA Anwar Usman membacakan diktum Putusan Nomor 61/PUU-XVIII/2020, dikutip dari Keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (29/9/2021).

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mengemukakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Menurutnya, pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk menguji Pasal 77 UU BUM karena tidak ada kerugian konstitusional bagi mereka. MK harusnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet van onklijke verklaard.

Baca juga: Pertamina Geothermal Gandeng BPPT untuk Kaji Sistem Pembangkit Panas Bumi

Daniel mengungkapkan pemohon mendalilkan bahwa rencana restrukturisasi Pertamina yang digagas zaman Menteri BUMN yang menjadikan Pertamina sebagai holding company yang mempunyai sejumlah anak-anak perusahaan, adalah langkah privatisasi terhadap Pertamina.

Langkah "holdingisasi" yang mendapat pijakan hukum berdasarkan Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN itu, dianggap Pemohon bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Karena itu FSB Pertamina minta pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan privatisasi terhadap BUMN yang mengelola sumberdaya alam (SDA) tidaklah bertentangan dengan UUD 45 sepanjang Langkah itu "tidak menyebabkan hilangnya penguasaan negara" terhadap SDA. Lagipula, Pemerintah juga tidak punya niatan untuk melakukan "privatisasi" terhadap Pertamina.

Kalaupun ada anak perusahaan Pertamina yang sahamnya dijual ke publik, hal itu samasekali tidak akan menghilangkan kontrol Pertamina terhadap anak perusahaannya itu.

Negara senantiasa dapat menggunakan "golden share" dengan hak veto demi untuk mengamankan kepentingan negara pada anak-anak perusahaan BUMN yang go public.

Pengacara Pertamina, Yusril Ihza Mahendra dari IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mengatakan Putusan MK itu sebenarnya hanyalah pengulangan atas putusan sejenis dalam perkara-perkara yang lalu. Pasal 33 UUD 45 tidaklah berarti hanya negara saja yang dapat mengelola SDA.

"Sepanjang Pemerintah masih bisa menguasai, mengatur, mengatur, menentukan dan mengendalikan pengelolaan SDA, hal tersebut tetaplah dapat diterima dalam melaksanakan Pasal 33 UUD 45," kata Yusril.

Yusril menambahkan bahwa Putusan ini merupakan kekalahan kedua kali bagi FSB Pertamina. Sebelumnya mereka juga melakukan gugatan perdata terhadap Menteri BUMN Erick Tohir dan Pertamina yang mereka anggap melakukan "privatisasi" terhadap BUMN itu. Gugatan itu ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Mahkamah Konstitusi tolak uji materiil serikat pekerja Pertamina soal privatisasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com