Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

MK Tolak Uji Materi SP Pertamina soal Privatisasi

Kompas.com - 29/09/2021, 16:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan Uji Materiil atas Pasal 77 huruf c dan d UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 UUD 1945 yang diajukan oleh Federasi Serikat Buruh (FSB) Pertamina pada Rabu (29/9/2021).

“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MA Anwar Usman membacakan diktum Putusan Nomor 61/PUU-XVIII/2020, dikutip dari Keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (29/9/2021).

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mengemukakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Menurutnya, pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk menguji Pasal 77 UU BUM karena tidak ada kerugian konstitusional bagi mereka. MK harusnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet van onklijke verklaard.

Baca juga: Pertamina Geothermal Gandeng BPPT untuk Kaji Sistem Pembangkit Panas Bumi

Daniel mengungkapkan pemohon mendalilkan bahwa rencana restrukturisasi Pertamina yang digagas zaman Menteri BUMN yang menjadikan Pertamina sebagai holding company yang mempunyai sejumlah anak-anak perusahaan, adalah langkah privatisasi terhadap Pertamina.

Langkah "holdingisasi" yang mendapat pijakan hukum berdasarkan Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN itu, dianggap Pemohon bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Karena itu FSB Pertamina minta pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan privatisasi terhadap BUMN yang mengelola sumberdaya alam (SDA) tidaklah bertentangan dengan UUD 45 sepanjang Langkah itu "tidak menyebabkan hilangnya penguasaan negara" terhadap SDA. Lagipula, Pemerintah juga tidak punya niatan untuk melakukan "privatisasi" terhadap Pertamina.

Kalaupun ada anak perusahaan Pertamina yang sahamnya dijual ke publik, hal itu samasekali tidak akan menghilangkan kontrol Pertamina terhadap anak perusahaannya itu.

Negara senantiasa dapat menggunakan "golden share" dengan hak veto demi untuk mengamankan kepentingan negara pada anak-anak perusahaan BUMN yang go public.

Pengacara Pertamina, Yusril Ihza Mahendra dari IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mengatakan Putusan MK itu sebenarnya hanyalah pengulangan atas putusan sejenis dalam perkara-perkara yang lalu. Pasal 33 UUD 45 tidaklah berarti hanya negara saja yang dapat mengelola SDA.

"Sepanjang Pemerintah masih bisa menguasai, mengatur, mengatur, menentukan dan mengendalikan pengelolaan SDA, hal tersebut tetaplah dapat diterima dalam melaksanakan Pasal 33 UUD 45," kata Yusril.

Yusril menambahkan bahwa Putusan ini merupakan kekalahan kedua kali bagi FSB Pertamina. Sebelumnya mereka juga melakukan gugatan perdata terhadap Menteri BUMN Erick Tohir dan Pertamina yang mereka anggap melakukan "privatisasi" terhadap BUMN itu. Gugatan itu ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Mahkamah Konstitusi tolak uji materiil serikat pekerja Pertamina soal privatisasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Aplikasi Penerjemah Berbasis AI Bantu Pengusaha Tekan Biaya Saat Jangkau Pasar Global

Aplikasi Penerjemah Berbasis AI Bantu Pengusaha Tekan Biaya Saat Jangkau Pasar Global

Whats New
Dampak Ekonomi Batalnya Piala Dunia U-20, Indonesia Kehilangan Potensi hingga Rp 100 Triliun

Dampak Ekonomi Batalnya Piala Dunia U-20, Indonesia Kehilangan Potensi hingga Rp 100 Triliun

Whats New
Garuda-Citilink Siapkan 1,2 Juta Kursi Selama Ramadhan-Lebaran 2023

Garuda-Citilink Siapkan 1,2 Juta Kursi Selama Ramadhan-Lebaran 2023

Whats New
DJP Sebut Tingkat Pelaporan SPT Tahunan Membaik, Rasio Kepatuhan 61,8 Persen

DJP Sebut Tingkat Pelaporan SPT Tahunan Membaik, Rasio Kepatuhan 61,8 Persen

Whats New
Duduk Perkara Uang Nasabah Asuransi 'Hilang' di AXA Mandiri

Duduk Perkara Uang Nasabah Asuransi "Hilang" di AXA Mandiri

Whats New
Tips Ajarkan Anak Mengelola THR Lebaran dengan Bijak

Tips Ajarkan Anak Mengelola THR Lebaran dengan Bijak

Spend Smart
PGE Catat Pendapatan Baru dari 'Carbon Credit' Senilai Rp 11,2 Miliar

PGE Catat Pendapatan Baru dari "Carbon Credit" Senilai Rp 11,2 Miliar

Whats New
BEI Optimalisasi Layanan Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk

BEI Optimalisasi Layanan Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk

Whats New
Siapkan SDM RI di Era Siber, Pandi Institute Gelar Cybertalk 2023

Siapkan SDM RI di Era Siber, Pandi Institute Gelar Cybertalk 2023

Whats New
Seberapa Menarik Investasi di Obligasi Negara Fixed Rate?

Seberapa Menarik Investasi di Obligasi Negara Fixed Rate?

Earn Smart
Fungsi dan Tujuan BUMN di Indonesia

Fungsi dan Tujuan BUMN di Indonesia

Whats New
Warga Klaten Keluhkan Truk ODOL Bikin Jalanan Rusak

Warga Klaten Keluhkan Truk ODOL Bikin Jalanan Rusak

Whats New
Tak Hanya Sekali, Kilang Pertamina Dumai Ternyata Pernah Kebakaran Beberapa Kali

Tak Hanya Sekali, Kilang Pertamina Dumai Ternyata Pernah Kebakaran Beberapa Kali

Whats New
Asing Catat 'Net Buy' Rp 2,6 Triliun Sepekan, Saham-saham Ini Paling Diburu

Asing Catat "Net Buy" Rp 2,6 Triliun Sepekan, Saham-saham Ini Paling Diburu

Whats New
Giatkan Ibadah Ramadhan, Aplikasi Ruang Ngaji Luncurkan Fitur Khatam Al-Qur’an Berhadiah Umrah

Giatkan Ibadah Ramadhan, Aplikasi Ruang Ngaji Luncurkan Fitur Khatam Al-Qur’an Berhadiah Umrah

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+