Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat dan Cara Pengajuan KPR Subsidi BTN 2021

Kompas.com - 29/09/2021, 16:36 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi yang berminat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Bank BTN masih melayani program KPR subsidi 2021.

KPR subsidi BTN merupakan bagian program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.

Program rumah KPR subsidi ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun

Baca juga: Ada Promo untuk Milenial, Ini Syarat dan Cara Pengajuan KPR BTN 2021

Dikutip dari laman resmi Bank BTN, suku bunga BTN KPR 2021 untuk program rumah subsidi 2021 yang berlaku adalah suku bunga 5 persen fixed sepanjang jangka waktu kredit.

Adapun biaya provisi KPR subsidi BTN adalah 0,5 persen dan biaya administrasi yang dikenakan yaitu Rp 250.000 untuk setiap pengajuan KPR subsidi 2021.

Syarat dan ketentuan KPR subsidi BTN

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan KPR subsidi 2021 di Bank BTN. Berikut syarat pengajuan KPR subsidi 2021 selengkapnya:

  • WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
  • Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
  • Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  • Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
  • Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Baca juga: Pahami 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi Sebelum Beli Rumah

Hak dan kewajiban debitur

Hak debitur KPR subsidi BTN 2021 adalah:

  • Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR BTN Subsidi apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BTN Subsidi
  • Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku
  • Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BTN Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BTN Subsidi yang berlaku

Kewajiban debitur KPR subsidi BTN 2021 adalah:

  • Membayar angsuran KPR BTN Subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas
  • Menggunakan sendiri dan menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal
  • Memelihara rumah sejahtera dengan baik

Larangan debitur KPR subsidi BTN 2021 adalah:

  • Menunggak angsuran
  • Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi
  • Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah
  • Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:
  • Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)
  • Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak
  • Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
  • Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca juga: Pahami Apa Itu PPJB Sebelum Beli Tanah atau Rumah

Adapun sanksi diberikan jika pemohon:

  • Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi
  • Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun
  • Berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran
  • Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
  • Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah
  • Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

Sanksi berupa:

  • PENGHENTIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi
  • PENGEMBALIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi yang telah diterima
  • WAJIB MEMBAYAR PPN terutang sesuai peraturan perundang-undangan

Syarat administrasi dan cara mengajukan KPR subsidi BTN

Berikut syarat administrasi pengajuan KPR subsidi BTN 2021:

  • Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan
  • FC e-KTP/Kartu Identitas
  • FC Kartu Keluarga
  • FC Surat Nikah/Cerai
  • Dokumen penghasilan untuk pegawai:
  • Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan
  • FC SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)
  • Rek. Koran 3 bln terakhir
  • FC NPWP/SPT PPh 21
  • Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
  • Surat Ket. Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
  • Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua

Baca juga: Kenali Apa Itu AJB dan Bedanya dengan PPJB Saat Beli Rumah atau Tanah

Selain itu, terdapat persyaratan dokumen jaminan dalam pengajuan KPR subsidi BTN 2021 yakni berupa Sertifikat Rumah.

Selanjutnya, cara mengajukan KPR subsidi BTN 2021 adalah sebagai berikut:

  • Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya
  • Siapkan dokumen yang lengkap
  • Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa
  • Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
  • Melakukan Akad Kredit
  • Dan mulai proses pencairan permohonan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com