Pengacara Pertamina, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan MK itu pada dasarnya hanyalah pengulangan atas putusan sejenis dalam perkara-perkara yang lalu.
"Pasal 33 UUD 45 tidaklah berarti hanya negara saja yang dapat mengelola SDA," kata Yusril.
Menurutnya, sepanjang pemerintah masih bisa menguasai, mengatur, mengatur, menentukan dan mengendalikan pengelolaan SDA, hal tersebut tetaplah dapat diterima dalam melaksanakan Pasal 33 UUD 45.
Yusril menambahka,n bahwa putusan ini merupakan kekalahan kedua kali bagi FSB Pertamina. Sebelumnya mereka juga melakukan gugatan perdata terhadap Menteri BUMN Erick Tohir dan Pertamina yang mereka anggap melakukan 'privatisasi' terhadap BUMN itu.
"Namun, gugatan itu ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutup dia.
Baca juga: Hasil Investigasi Kebakaran Tangki Balongan, Pertamina: Diduga Tersambar Petir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.