Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Serikat Buruh Pertamina soal Privatisasi BUMN

Kompas.com - 30/09/2021, 05:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Uji Materil atas Pasal 77 huruf c dan d UU Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 UUD 1945, yang diajukan oleh Federasi Serikat Buruh (FSB) Pertamina.

Penolakan gugatan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan MK yang ditayangan secara langsung melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (29/9/2021).

"Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar.

Baca juga: Canda Erick Thohir: Jadi Menteri BUMN Harus Tahan Panas sebab Kursinya Itu Panas

Namun salah seorang Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh mengemukakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Menurut dia, pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk menguji Pasal 77 UU BUM karena tidak ada kerugian konstitusional bagi mereka. MK seharusnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet van onklijke verklaard.

Pemohon mendalilkan bahwa rencana restrukurisasi Pertamina yang digagas zaman Menteri BUMN yang menjadikan Pertamina sebagai 'holding company' yang mempunyai sejumlah anak-anak perusahaan, adalah langkah privatisasi terhadap Pertamina.

Langkah 'holdingisasi' yang mendapat pijakan hukum berdasarkan Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN itu, dianggap pemohon bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu FSB Pertamina meminta pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan privatisasi terhadap BUMN yang mengelola sumber daya alam (SDA) tidaklah bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang langkah itu 'tidak menyebabkan hilangnya penguasaan negara' terhadap SDA.

Di sisi lain, pemerintah juga tidak punya niatan untuk melakukan 'privatisasi' terhadap Pertamina. Kalau pun ada anak perusahaan Pertamina yang sahamnya dijual ke publik, hal itu sama sekali tidak akan menghilangkan kontrol Pertamina terhadap anak perusahaannya.

Pemerintah sebagai pemilik Pertamina pun tetap dapat menggunakan 'golden share' dengan hak veto demi untuk mengamankan kepentingan negara pada anak-anak perusahaan BUMN yang go public.

Baca juga: Sebut Revisi UU BUMN Perlu, Erick Thohir: Kadang Perusahaan Terbitkan Surat Utang untuk Bonus dan Tantiem...

Pengacara Pertamina, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan MK itu pada dasarnya hanyalah pengulangan atas putusan sejenis dalam perkara-perkara yang lalu.

"Pasal 33 UUD 45 tidaklah berarti hanya negara saja yang dapat mengelola SDA," kata Yusril.

Menurutnya, sepanjang pemerintah masih bisa menguasai, mengatur, mengatur, menentukan dan mengendalikan pengelolaan SDA, hal tersebut tetaplah dapat diterima dalam melaksanakan Pasal 33 UUD 45.

Yusril menambahka,n bahwa putusan ini merupakan kekalahan kedua kali bagi FSB Pertamina. Sebelumnya mereka juga melakukan gugatan perdata terhadap Menteri BUMN Erick Tohir dan Pertamina yang mereka anggap melakukan 'privatisasi' terhadap BUMN itu.

"Namun, gugatan itu ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutup dia.

Baca juga: Hasil Investigasi Kebakaran Tangki Balongan, Pertamina: Diduga Tersambar Petir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com