Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengaktifkan Kembali Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 30/09/2021, 09:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebutkan, sekitar 9 juta data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) akan dihapus dari program pemerintah tersebut. Alasannya tersebut beragam, mulai dari penerima PBI-JK meninggal hingga adanya duplikasi data.

Angka tersebut diketahui setelah Kemensos melakukan pemadanan data untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial.

Kemensos melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca juga: Mensos Risma Hapus 9 Juta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

"Sebabnya ya di antara yang saya sebutkan di atas. Ada yang meninggal, pindah segmen, data ganda, dan sebagainya," kata dia pada Senin (27/9/2021) lalu, melalui keterangan persnya di Jakarta.

Pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin," ujarnya.

Untuk penetapan data per, 15 September 2021, dari data PBI JK sebelumnya, setelah dilakukan pemadanan terdapat data yang padan DTKS sebanyak 74.420.345, dan ada 12.633.338 yang tidak masuk DTKS, namun sudah padan Dukcapil.

"Data yang belum ada di DTKS inilah yang perlu verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh daerah. Kalau hasil verifikasi dinyatakan layak, dapat masuk DTKS," ucapnya.

Untuk menuju kuota nasional sebanyak 96,8 juta, terdapat kesempatan untuk mengisi dengan 9.746.317 usulan baru, termasuk perbaikan data yang belum padan Dukcapil, migrasi dari PBI daerah, bayi baru lahir, pekerja yang setelah 6 bulan PHK belum punya pekerjaan, korban bencana dan lain-lain.

"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Berdasarkan keterangan media sosial resmi BPJS Kesehatan, bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) atau PBI-JK bisa mengaktifkan kembali bantuan pemerintah tersebut dengan syarat layak membutuhkan layanan. Hal ini berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 di Pasal 8.

Baca juga: Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Terbaru

KIS-PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dapat dilakukan pengaktifan kembali.

Adapun cara mengaktifkan kartu PBI Jaminan Kesehatan tersebut yakni:

1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center pada nomor terbaru mereka 165. Bisa juga Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.

2. Kemudian, peserta yang dihapus dari program PBI Jaminan Kesehatan harus melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dan menunjukkan kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), serta KTP elektronik (e-KTP).

3. Merujuk dari dokumen kependudukan, Dinas Sosial nantinya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan untuk permohonan pengaktifan kembali status kepesertaan. Asal peserta merupakan warga miskin atau yang layak membutuhkan layanan kesehatan ditanggung oleh pemerintah.

4. Usai dilakukan pengaktifan kembali status kepesertaan yang dihapus tadi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit. Lalu, laporkan bahwa kartu kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan telah aktif kembali.

Baca juga: Sri Mulyani Soroti Provinsi Banten gara-gara Belanja Bansos Rendah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com