Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 3 Arti Status Penerima Subsidi Gaji 2021 di Situs bsu.kemnaker.go.id

Kompas.com - 30/09/2021, 10:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Program bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji akan diperluas. Ini tentunya menjadi kabar baik bagi kamu yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Salah satu alasan mengapa program BSU diperluas adalah adanya sisa anggaran BSU senilai Rp 1,7 triliun. Nantinya, sisa anggaran itu akan disalurkan kepada 1.791.477 pekerja.

Nah, untuk mengecek apakah kamu berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut, silakan kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.

Baca juga: Mudah, Ini 3 Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Tetapi ada hal yang harus diketahui. Pada saat memeriksa status di laman resmi Kemnaker, atau situs lain yang bisa digunakan untuk memeriksa status penerima BSU Kemenaker, kamu mungkin akan menemukan beberapa status BLT subsidi gaji yang berbeda.

BSU Kemenaker mulai dari tahap calon, tahap penetapan, hingga tahap penyaluran, harus dipahami dengan baik.

Ada 3 status untuk menunjukkan apakah kamu terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Berikut penjelasan tentang arti status BSU di situs Kemenaker yang dilansir dari laman indonesiabaik.id.

1. Status "Calon"

Terdaftar, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak terdaftar, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena kamu tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima subsidi gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca juga: Menaker: Subsidi Gaji Bisa Dicairkan Penuh, Tak Kena Biaya Admin

2. Status "Penetapan"

Ditetapkan, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum menenuhi syarat, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

3. Status "Penyaluran"

Tersalurkan ke rekening, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) kamu.

Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru kamu. (Barratut Taqiyyah Rafie)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Jangan bingung! Ini arti 3 status BSU di situs Kemnaker: Calon, Penetapan, Penyaluran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com