Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PayLater Indodana: Cara Daftar, Bunga, dan Biaya Administrasi

Kompas.com - 30/09/2021, 16:05 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan PayLater atau beli sekarang bayar nanti sedang naik daun di Indonesia.

Salah satu perusahaan penyedia layanan PayLater di Indonesia adalah Indodana yang juga menyediakan pinjaman lanngsung dan cicilan.

Dikutip dari laman resminya, Indodana PayLater bekerja dengan menyediakan fasilitas pembayaran secara cicilan tanpa kartu kredit.

Dengan demikian, Anda bisa melakukan transaksi pembelian terlebih dahulu dan melakukan pembayaran di kemudian hari.

Untuk bisa menggunakan layanan ini, Anda harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan mengajukan limit pinjaman.

Baca juga: Cara Transaksi di Tokopedia dengan GoPay PayLater

 

Limit inilah yang kemudian bisa digunakan untuk membeli berbagai produk atau layanan di berbagai merchant.

Besaran limit pinjaman yang diberikan oleh Indodana maksimal Rp 8 juta.

Cara daftar Indodana PayLater

Untuk bisa mengajukan pinjaman atau menggunakan layanan Indodana PayLater, Anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Indodana melalui AppStore atau PlayStore.

Lebih rinci mengenai cara daftar Indodana PayLater adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Indodana lewat website, Play Store (Android) atau App Store (iOS)
  2. Masukkan Nomor HP.
  3. Lakukan verifikasi nomor telepon.
  4. Pilih PayLater pada menu utama
  5. Dapatkan limit dengan mengisi formulir pendaftaran dan menggungah data-data yang diperlukan.
  6. Tunggu proses verifikasi dan layanan PayLater bisa segera digunakan

Sebelum mengajukan pinjaman, harap diperhatikan beberapa syarat berikut:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah.
  2. Berusia 20-65 tahun.
  3. Memiliki penghasilan minimum Rp 3.500.000 per bulan.
  4. Informasi yang diberikan harus benar, akurat, dan lengkap.
  5. Membayar cicilan tepat waktu setiap 30 hari sesuai tanggal peminjaman.
  6. Maksimum suku bunga tahunan 56 persen (APR), sudah termasuk biaya provisi.

Untuk diketahui, proses pendaftaran layanan PayLater Indondana membutuhkan waktu maksimal satu kali 24 jam di hari kerja bila semua persyaratan pengajuan sudah dipenuhi.

Baca juga: Lengkap, Biaya Transaksi dan Perhitungan Denda GoPay PayLater

Bunga dan biaya administrasi Indodana PayLater

Suku bunga yang berlaku untuk pinjaman Indodana dihitung berdasarkan metode anuitas atau suku bunga efektif. Suku bunga maksimum tahunan atau max annual percentage rate yang berlaku adalah sebesar 56 persen.

Pada laman resmi mereka dijelaskan, untuk tenor pinjaman 1 bulan, Indodana tidak mengenakan bunga, atau bunga yang ditetapkan sebesar 0 persen.

Sedangkan untuk tenor 3 sampai dengan 12 bulan, dikenakan bunga 3 persen flat setiap bulan. Selain itu, debitur akan dikenai biaya administrasi sebesar 1 persen atau minimum Rp 1.000.

Perlu diingat, bila Anda menggunakan layanan PayLater, Anda harus membayar pinjaman yang Anda dapatkan sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.

Bila Anda tak membayar tagihan sesuai dengan tanggal jatuh tempo, maka ada beberapa risiko yang harus Anda hadapi. Risiko tersebut yakni:

  1. Dihubungi terus menerus oleh tim penagihan untuk mengingatkan melakukan pembayaran tagihan
  2. Kegagalan pembayaran akan dikenakan biaya keterlambatan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Indodana dan tertera pada kontrak pinjaman
  3. Kegagalan pembayaran juga akan mempengaruhi kualitas kredit yang dapat mempengaruhi pengajuan pinjaman berikutnya di Indodana ataupun di institusi keuangan lainnya.

Baca juga: Ini Cara Menggunakan Traveloka PayLater Virtual Card Number

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com