Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga Anuitas: Pengertian, Contoh, dan Cara Hitung

Kompas.com - 30/09/2021, 18:31 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bunga anuitas adalah salah satu metode menghitung bunga pinjaman.

Perhitungan bunga dengan metode ini bertujuanuntuk memudahkan nasbaah untuk membayar angsuran di setiap periode.

Biasanya, sistem yang diterapkan adalah suku bunga mengambang (floating rate) atau bunga tetap (fix rate).

Sebenarnya, apa itu bunga anuitas?

Dikutip dari laman sikapiuangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan, bunga anuitas adalah metode perhitungan bunga yang mengatur jumlah angsuran pokok ditambah angsuran bunga yang dibayar agar sama setiap bulan.

Pada perhitungan anuitas, porsi bunga pada masa awal akan sangat besar sedangkan porsi angsuran pokok sangat kecil.

Baca juga: OJK Catat Bunga Kredit Modal Kerja Perbankan Turun, Jadi Berapa?

Bunga anuitas ini biasanya digunakan untuk jenis pinjaman jangka panjang seperti KPR atau kredit investasi.

Cara Hitung Bunga Anuitas

Dalam menghitung cicilan dengan bunga anuitas, rumus yang digunakan adalah dengan rumus untuk menghitung bunga efektif.

Rumus bunga anuitas yakni:

Bunga = SP x i x (30/360)

Keterangan:

SP adalah saldo pokok pinjaman di bulan sebelumnya.
I adalah suku bunga per tahun.
30 adalah jumlah hari dalam sebulan.
360 adalah jumlah hari dalam setahun.

Namun, rumus ini dikembangkan lagi untuk mendapatkan nilai yang sesuai berdasarkan rumus anuitas menjadi:

P * (i/12) /( (1-(1+(i/12))^(-t)

Keterangan:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com