Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Ragam Bansos yang Masih Cair Bulan Oktober 2021

Kompas.com - 01/10/2021, 09:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih mencairkan beberapa bantuan sosial (bansos) di bulan Oktober 2021. Bansos tersebut antara lain berupa bantuan tunai hingga subsidi kuota internet bagi para pelajar/mahasiswa.

Bansos yang masih tersalur ini masih dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Belum lama ini, pemerintah menaikkan anggaran program PEN dari Rp 699,43 triliun menjadi Rp 744,75 triliun.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Berikut ragam bansos yang masih cair bulan Oktober 2021:

1. Kartu Sembako

Bansos Kartu Sembako masih cair pada bulan Oktober 2021. Masyarakat yang terdaftar dalam penerima Kartu Sembako akan mendapat bantuan sekitar Rp 200.000 per bulan.

Untuk mendaftar menjadi penerima Kartu Sembako, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos). Nantinya dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga.

Baca juga: Sri Mulyani Soroti Provinsi Banten gara-gara Belanja Bansos Rendah

2. PKH

Program keluarga harapan bakal kembali cair pada bulan Oktober 2021 ini. PKH adalah bantuan yang ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah. Bantuan berupa uang tunai dan sembako.

Besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima. Pemerintah sendiri telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta KPM.

Melalui PKH, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.

Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.

Baca juga: Bantuan PKH Cair Bulan Ini, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bantuan yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta.

Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, maka bantuan yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun.

Artinya, keluarga tersebut mendapat dana tunai Rp 1,8 juta per tahun.

3. Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta.

Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Bantuan subsidi upah ini bakal terus cair di bulan Oktober. Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan pemerintah agar pekerja layak mendapat BSU.

Salah satu kriterianya adalah memiliki nomor rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cek Penyaluran BSU ke 430.196 Pekerja, Bos BTN: Utuh Tanpa Potongan

Pasalnya, pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Naker hingga Juni 2021.

4. Bantuan Kuota Internet

Bantuan kuota internet bakal cair lagi di bulan Oktober 2021. Bantuan diberikan untuk murid, mahasiswa, hingga guru atau dosen.

Mendikbudristek Nadiem Makarim sempat menyebut, bantuan ini dicairkan pada tanggal 11-15 tiap bulan hingga Desember 2021.

Mekanisme pencairannya adalah sebulan sekali selama 3 bulan di tiap tanggal 11-15 bulan tersebut.

Bantuan kuota internet akan menyasar pada 26,9 juta siswa, mahasiswa, dan guru/dosen dengan total anggaran Rp 2,3 triliun.

Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan.

Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Untuk peserta didik PAUD sebesar 7 GB, peserta didik SD-SMA sebesar 10 GB, pendidik Paud-SMA 12 GB, dan mahasiswa/dosen 15 GB per bulan.

5. UKT Kuliah

Bantuan berikutnya yang digulirkan pada bulan Oktober adalah bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 2,4 juta.

Bantuan diberikan kepada para mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII yang membutuhkan.

Bantuan pun akan diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

Jika biaya kuliah lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Bantuan UKT ini menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran Rp 745,2 miliar. Target penerima bantuan adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima bantuan lain.

Baca juga: Mensos Risma Hapus 9 Juta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

6. Diskon listrik

Diskon listrik juga kembali cair pada bulan Oktober 2021 mengingat insentif diperpanjang sampai bulan Desember 2021.

Semula, diskon listrik ini bakal berakhir pada bulan September 2021.

Stimulus yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.

Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,91 triliun untuk bantuan diskon listrik tersebut. Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun.

"Untuk pelanggan yang 450 VA dan 900 VA, kita akan perpanjang hingga Desember 2021, dengan diskon 50 persen (450 VA) dan 25 persen (900 VA)," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Baca juga: Diskon Listrik Diperpanjang Hingga Desember 2021, Ini Rinciannya

7. Kartu Prakerja

Bantuan lain yang bakal hadir di bulan Oktober adalah Kartu Prakerja. Pemerintah akan membuka pendaftaran gelombang selanjutnya, yakni gelombang ke-22 Kartu Prakerja.

Hingga September 2021, pendaftaran baru sampai gelombang ke-21. Gelombang ke-22 ini adalah gelombang tambahan menunggu kepesertaan yang dicabut dari gelombang sebelumnya.

Peserta Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali.

Baca juga: Hari Ini Terakhir, Batas Pembelian Pertama Kartu Prakerja Gelombang 19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com