Memasuki tahun 2021, serikat pekerja menyatakan bahwa perusahaan perlahan-lahan telah bangkit dari keterpurukan. Gaji pegawai yang tadinya tertunggak sembilan bulan, saat ini sudah terbayarkan sebanyak tujuh bulan.
Baca juga: Membandingkan Utang Pemerintah Era SBY dan Jokowi, Mana Paling Besar?
Hanya tersisa dua bulan gaji yang sangat mungkin tertutup dan terbayarkan seluruhnya dari hasil keuntungan proyek baru yang telah didapatkan.
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) menginisiasi penempatan tenaga kerja berpotensi dari perusahaan pelat merah yang masuk daftar restrukturisasi dan sedang idle ke BUMN yang membutuhkan tambahan tenaga kerja terampil.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Nindya Karya (Persero) dan PT Istaka Karya (Persero) tentang penempatan karyawan PT IK di PT NK.
Nota kesepahaman tersebut berisi rencana kerja sama penempatan karyawan PT IK di PT NK selama satu tahun sesuai hasil assesment dan kebutuhan PT NK. Diharapkan beban karyawan juga akan pindah dari BUMN restrukturisasi yang idle kepada BUMN lainnya yang sedang tumbuh.
Baca juga: Mengapa Banyak Orang Kaya Sembunyikan Uang di Bank Swiss?
“Penempatan karyawan terampil yang saat ini idle pada BUMN restrukturisasi ke BUMN bertumbuh merupakan bagian dari program sinergi biaya yang kami jalankan. Serta juga merupakan strategi pool of talent dengan mengefektifkan karyawan terampil pada ekosistem BUMN. Hal ini merupakan peluang untuk karyawan terampil pada bidangnya untuk tetap dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya pada masa yang sulit ini,” ujar Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Direktur Investasi I dan Restrukturisasi PT PPA Rizwan Rizal Abidin menambahkan, pihaknya tengah mengkaji penempatan karyawan yang memiliki potensi, ketrampilan, dan pengalaman yang sesuai untuk ditempatkan pada BUMN yang membutuhkan dari BUMN restrukturisasi.
“Penempatan karyawan PT IK di PT NK adalah yang pertama, kami akan terus kaji operasi BUMN restrukturisasi lainnya dengan mencoba menerapkan strategi pengurangan beban operasi sementara dengan penempatan karyawan terampil di BUMN restrukturisasi terkait ke BUMN lainnya di klaster Danareksa PPA yang tentunya lebih membutuhkan dan lebih sehat dalam operasi perusahaannya,” kata dia.
PT PPA sendiri telah diberikan Surat Kuasa Khusus oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjadi kewenangan dan/atau hak pemegang saham kepada 21 BUMN.
Baca juga: Mengapa Negara Maju Gemar Punya Utang Banyak?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.