Dear, Tanya-tanya pajak..
Saya membeli jersey sebuah klub sepak bola pada 2010 seharga Rp 500.000. Namun, karena saya terkena PHK pada Januari 2021, saya terpaksa menjual jersey koleksi tersebut seharga Rp 10 juta.
Bagaimana cara menghitung pajaknya? Apakah pajaknya dikenakan terhadap harga jual atau atas keuntungan (berlaku seperti capital gain) investasi?
Terima kasih.
~ Paul Siringoringo, Jakarta ~
Salaam, Pak Paul.
Terima kasih atas pertanyaannya. Saya Zulhanief Matsani dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda.
Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, baik yang digunakan untuk konsumsi maupun menambah kekayaan, merupakan objek pajak atau terutang pajak.
Ketentuan ini mencakup pula keuntungan dari hasil transaksi penyerahan barang atau jasa dan capital gain terkait dengan aktivitas investasi.
Baca juga: Buka Usaha Kos 7 Kamar, Bebas Pajak?
Sesuai ketentuan, pajak dikenakan atas penghasilan neto yang merupakan penghasilan selama setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.