Sebagai catatan, pastikan Anda menyimpan nota atau bukti pembelian jersey (jika tidak ada pembukuan atau bukan wajib pajak yang diharuskan membuat pembukuan).
Sebab, tanpa bukti pembelian maka nilai objek pajak akan dihitung berdasarkan harga jual, bukan keuntungan.
Karena sistem perpajakan Indonesia menganut asas self assesstment, Anda selaku pembayar pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, serta melaporkan sendiri pajak dan seluruh penghasilan, harta, dan kewajiban lain melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
Baca juga: Punya Harta Tidak Seberapa, Buat Apa Lapor SPT Pajak?
Melaporkan penghasilan dan harta dalam SPT—meski nilainya tidak seberapa—penting dilakukan setiap pembayar pajak guna menghindari risiko permasalahan di kemudian hari.
Demikian penjelasan kami. Terima kasih.
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan.
Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar di artikel dalam link ini, atau langsung saja klik ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.