Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Batasi Penerbangan Internasional, Maskapai Wajib Terapkan Ini

Kompas.com - 01/10/2021, 11:43 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan bahwa ada ketentuan baru yang diterapkan kepada seluruh maskapai, baik Badan Usaha Angkutan Udara Nasional maupun Perusahaan Angkutan Udara Asing.

Maskapai diminta untuk membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Kebijakan ini berlaku mulai 30 September 2021.

Baca juga: Ini Prosedur Baru Kedatangan Penumpang Internasional di Bandara Soetta

Pengaturan ini sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia melalui transportasi udara.

"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrean pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku", ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (1/10/2021).

Menurutnya, kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang seperti ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Filipina dan Jepang. Semua dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami meminta pengertian kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing,” ungkap Novie Riyanto.

Baca juga: Perjalanan Internasional Dibatasi Cuma Bisa Lewat Bandara dan Pelabuhan Ini

Ia kembali menegaskan, maskapai wajib melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang maksimal 90 orang per penerbangan.

“Hal ini perlu dilakukan agar kita bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia,” ujarnya.

Tak hanya itu, Novie Riyanto menambahkan bahwa ada sejumlah kewajiban lainnya bagi maskapai yang mengoperasikan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

“Mereka juga wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau jumlah Warga Negara Asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan EGM Bandar Udara,” tambahnya.

Baca juga: Kembali Beroperasi, Simak Jadwal Penerbangan AirAsia Indonesia

Penumpang dari luar negeri naik terus

Perlu untuk diketahui oleh masyarakat bahwa pembatasan sementara jumlah penumpang tersebut didasari oleh data histori rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pada bulan Agustus sampai dengan September 2021, kedatangan penumpang internasional di bandara tersebut mencapai kisaran 1.500 orang per hari dan cenderung akan terus mengalami kenaikan.

"Saat ini regulator dan penyelenggara bandara tengah menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam,” bebernya.

Keberadaan fasilitas ini akan meningkat dari semula hanya 200 orang per jam menjadi 1.000 orang per jam serta fasilitas ini memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2).

Baca juga: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Citilink? Ini Penjelasan Kemenhub

“Diharapkan fasilitas ini akan rampung beberapa minggu ke depan, sehingga pembatasan jumlah penumpang per penerbangan akan terus dievaluasi seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana di Bandar Udara Soekarno-Hatta," urai Novie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com