Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

September 2021, BPS Catat Nilai Tukar Petani dan Harga Gabah Naik

Kompas.com - 01/10/2021, 14:36 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) secara nasional pada September 2021 naik 0,96 persen dibandingkan Agustus 2021. Indeks NTP mengalami peningkatan menjadi 105,68 dari bulan sebelumnya yang sebesar 104,68.

NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

Adapun semakin tinggi NTP, maka secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.

Kepala BPS Margo Yuwono menjelaskan, kenaikan NTP itu dikarenakan naiknya indeks harga hasil produksi pertanian pada September 2021, sementara indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga petani maupun untuk keperluan produksi pertanian, mengalami penurunan.

Baca juga: Kasus Penipuan Masuk CPNS Kembali Muncul, Ini Pesan Menpan-RB

"Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga di perdesaan di 34 provinsi di Indonesia pada September 2021, NTP secara nasional naik 0,96 persen dibandingkan NTP Agustus 2021," ujarnya dalma konferensi pers virtual, Jumat (1/10/2021).

Ia mengatakan, peningkatan NTP dipengaruhi oleh tiga subsektor, yakni subsektor tanaman pangan yang naik 1,14 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat naik 2,12 persen, dan subsektor perikanan naik 0,40 persen.

Sebaliknya, subsektor tanaman hortikultura justru mengalami penurunan sebesar 1,35 persen dan subsektor peternakan turun sebesar 0,49 persen.

Sejalan dengan naiknya NTP, BPS juga mencatat sepanjang September 2021 harga gabah mengalami kenaikan, baik di tingkat petani maupun di penggilingan. Begitu pula pada harga beras yang cenderung meningkat.

Harga gabah kering panen (GKP) ditingkat petani mengalami kenaikan sebesar 2,25 persen menjadi Rp 4.548 per kilogram, sedangkan di tingkat penggilingan sebesar Rp 4.649 per kilogram atau naik 2,28 persen.

Baca juga: Dilema Impor Jagung: Peternak Senang, Petani Meradang

Sementara itu, harga gabah kering giling (GKG) di tingkat petani tecatat naik 0,19 persen menjadi sebesar Rp 5.048 per kilogram, sedangkan di tingkat penggilingan sebesar Rp 5.164 per kilogram atau naik 0,32 persen.

Di sisi lain, harga beras kualitas medium di tingkat penggilingan turut meningkat 0,52 persen menjadi sebesar Rp 8.962 per kilogram. Namun beras kualitas premium mengalami penurunan harga 0,46 persen menjadi sebesar Rp 9.456 per kilogram.

"Jadi untuk gabah petani atau GKP pada September 2021 ini, harganya naik 2,25 persen dibandingkan Agustus 2021. Sementara Agustus terhadap Juli 2021 itu naik 3,19 persen. Jadi September ini kenaikannya lebih rendah dari kenaikan bulan lalu," jelas Margo.

Untuk diketahui, survei harga produsen gabah selama September 2021 dilakukan terhadap 1.734 observasi transaksi penjualan gabah di 29 provinsi. Sementara survei harga produsen beras dilakukan terhadap 1.155 observasi beras di penggilingan pada 886 perusahaan di 31 provinsi.

Baca juga: Tarif PPh Badan Batal Turun Jadi 20 Persen? Ini Kata Kemenkeu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com