Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Super Kaya RI Bakal Kena Pajak Penghasilan 35 Persen

Kompas.com - 01/10/2021, 17:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menambah lapisan (bracket) tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dari empat lapisan yang ada saat ini menjadi lima lapisan.

Dengan lapisan baru, orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun akan mengalami kenaikan tarif pajak sebesar 35 persen.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, penambahan lapisan merupakan cara pemerintah berpihak kepada masyarakat secara lebih adil. Sebelumnya, tarif tertinggi untuk orang pribadi adalah 30 persen.

"Jadi, yang berpenghasilan kecil dilindungi, yang berpenghasilan tinggi dipajaki lebih tinggi pula. Ini sesuai dengan prinsip ability to pay alias gotong royong, yang mampu bayar lebih besar," kata Yustinus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/9/2021).

Baca juga: Apakah Menjual Koleksi Jersey Terutang Pajak?

Adapun penambahan lapisan tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).

"Wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar tarif pajak 35 persen," tulis pasal 17 Bab III beleid RUU HPP.

Besaran tarif didasarkan pada penghasilan wajib pajak (WP) atau masyarakat. Lapisan pertama untuk penghasilan Rp 60 juta per bulan dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.

Lapisan kedua untuk penghasilan di kisaran Rp 60 juta - Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh OP sebesar Rp 15 persen. Lapisan ketiga untuk penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta per tahun akan dikenakan tarif 25 persen.

Pada lapisan selanjutnya, penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebesar 30 persen. Kemudian untuk lapisan baru atau lapisan kelima, pemerintah bakal mengenakan pajak 35 persen untuk pendapatan Rp 5 miliar per tahun.

Baca juga: RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Selangkah Lagi Disahkan DPR

Sebagai informasi, tambahan lapisan dalam PPh OP beberapa kali dibahas dalam rapat kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Komisi XI DPR RI.

Kenaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas orang kaya tidak maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura). Selama tahun 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp 5,1 triliun.

Kemudian, lebih dari 50 persen tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi. Dalam 5 tahun terakhir pun, hanya 1,42 persen dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi sebesar 30 persen.

"Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan, hanya 0,03 persen dari jumlah wajib pajak OP yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar pertahun," beber Sri Mulyani.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, jumlah lapisan pajak orang pribadi di Indonesia lebih sedikit dibandingkan dengan negara lain. Vietnam dan Filipina misalnya, memiliki 7 lapisan. Sementara Thailand memiliki 8 lapisan dan Malaysia memiliki 11 lapisan.

"Jumlah tax bracket di indonesia sekarang ini ada 4, ini mengakibatkan PPh orang pribadi di Indonesia jadi kurang progresif," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: Kerap Ditanya Warga untuk Apa Bayar Pajak, Ini Jawaban Sri Mulyani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com