Dengan demikian, pengaturan yang menyebut PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan uji materi ini menjadi Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 72/PUU-XVII/2019.
Mahkamah menyebut, program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun merupakan akumulasi dari iuran ASN selama masa kerjanya ditambah dengan iuran pemerintah, yang dinikmati pada masa pensiun setelah sekian lama mengabdi sebagai PNS.
Selama ini dalam pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS diselenggarakan secara segmented oleh PT Taspen (Persero). Pelayanan secara segmented dilakukan karena PNS memiliki karakteristik yang berbeda cukup mendasar.
Meski BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama – sama memungut iuran kepada pesertanya untuk pendanaan yang akan dinikmati oleh pesertanya, namun tidaklah bisa dipandang sebagai konsep yang sama dengan iuran PNS.
“Untuk itulah menurut Mahkamah menjadi tidak adil jika pensiunan PNS yang selalu mengiur tiap bulan dengan harapan dapat menikmati yang sudah dikumpulkannya pada masa tuanya nanti harus berbagi kepada orang lain atas nama kegotongroyongan,” ujar Hakim MK.
Mahkamah sangat mendukung prinsip kegotongroyongan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun dalam konteks program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun tidak tepat bilamana proses kegotongroyongan yang dilakukan dengan cara membagi tabungan yang telah dipersiapkan PNS untuk masa tuanya.
Mahkamah menyatakan, pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), bertentangan dengan hak setiap orang atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat sebagaimana termaktub dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dan amanat bagi negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan sebagaimana termaktub dalam pasal 34 ayat (2) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal
Tanggapan Asabri
Direktur Utama PT Asabri (Persero), Wahyu Suparyono mengatakan, Asabri tentunya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan, dalam menjalankan kinerja Asabri akan selalu berpedoman pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.
“Initinya kami mengikuti regulasi yang ada, termasuk adanya putusan Mahkamah Konstitusi bagi kami secara jelas mengikuti,” ujar Wahyu seperti dilansir Kontan.co.id, Jumat (1/10/2021).
Lebih lanjut, Wahyu menyatakan, jajaran direksi Asabri sedang, telah dan terus melakukan berbagai upaya dan strategi agar kinerja Asabri semakin baik. Diantaranya, melakukan perbaikan tata kelola termasuk organisasi serta investasi.
Baca juga: Ekuitas Negatif, Asabri Butuh Rp 15,6 Triliun
Kemudian optimalisasi bisnis dan efisiensi biaya melalui sinergi kluster asuransi BUMN, pemulihan aset bermasalah dan penyusunan kembali portofolio investasi.
“Jadi sekarang investasi saya kontrol betul, pedoman kita perbaiki, manajemen resiko nya kita perbaiki, tata kelola anggaran dasar sudah kita sempurnakan dan telah disetujui pak Menteri BUMN. (Ini) Dasar pijak kemudinya direksi dan komisaris,” terang dia.
Selain itu, perusahaan juga sedang mengusulkan penerapan bunga aktuaria khusus untuk asuransi sosial serta permohonan unfunded past service liability (UPSL) kepada Kementerian Keuangan.
“Tapi yang pasti saya jamin kondisi perusahaan kita semakin membaik, mudah-mudahan tidak sampai 4 tahun target saya,” tutur Wahyu. (Vendy Yhulia Susanto)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Hakim MK putuskan Asabri tidak lebur ke BPJS Ketenagakerjaan dan MK putuskan Asabri tidak lebur ke BPJS Ketenagakerjaan, ini kata Asabri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.