Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumus dan Cara menghitung Bunga KPR

Kompas.com - 02/10/2021, 06:07 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Bunga = SP x i : 12

Keterangan

SP: Saldo Pokok Pinjaman
i: suku bunga setiap tahun
12: jumlah bulan dalam satu tahun

Sebagai contoh, Anda mengajukan kredit sebesar Rp 360.000.000 dengan bunga 10 persen setiap tahun dengan tenor 10 tahun.

Bulan 1
Bunga = 360.000.000 x 10/100 : 12 = Rp 3.000.000
Angsuran pokok = 360.000.000 : 120 = Rp 3.000.000
Maka, total angsuran yang harus dibayarkan di bulan 1 adalah sebesar Rp 6.000.000

Bulan 2
SP = Rp 360.000.000 - 3.000.000 = Rp 357.000.000
Besaran bunga: Rp 357.000.000 x 10/100 : 12 = Rp 2.975.000
Total angsuran bulan 2 sebesar Rp 5.975.000

Baca juga: Syarat dan Cara Mengajukan KPR BCA 2021

Hitungan tersebut terus berlanjut hingga jumlah pokok lunas pada periode waktu 10 tahun.

Dari hitungan tersebut terlihat, angsuran yang harus dibayarkan setiap bulan berbeda-beda dengan nilai angsuran yang kian kecil setiap bulannya.

Bunga Anuitas

Pada dasarnya, bunga anuitas adalah bunga efektif dengan modifikasi. Penjelasan mengenai bunga anuitas dapat Anda baca pada link berikut.

Adapun rumus menghitung bunga efektif adalah sebagai berikut:

P x (i/12) : (1-(1+(i/12)-t

Keterangan
P adalah pokok pinjaman.
i adalah suku bunga.
t adalah periode kredit.

Contoh penggunaan cara hitung bunga anuitas, misalnya Anda memiliki plafon pinjaman KPR sebesar Rp 120 juta (P) dengan tenor 10 tahun (t) dan suku bunga 11 persen per tahun (i).

Total angsuran per bulan yang harus Anda bayar adalah Rp 120.000.000 x (11 persen/12) : (1-(1+(1/12) 10 ) = Rp 1.653.000.

Besar angsuran pokok setiap bulan:
Angsuran pokok bulan 1: Rp 120.000.000 x 11 persen : 12 = Rp 1.100.000
Angsuran pokok bulan 2: Rp 119.446.999 x 11 persen : 12 = Rp 1.094.930
Angsuran pokok bulan 3: Rp 118.888.930 x 11 persen : 12 = Rp 1.089.815

Besar angsuran bunga tiap bulan:
Angsuran bunga bulan 1: Rp 1.653.000 - Rp 1.100.000 = Rp 553.000
Angsuran bunga bulan 2: Rp 1.653.000 - Rp 1.094.930 = Rp 558.069
Angsuran bunga bulan 3: Rp 1.653.000 - Rp 1.089.815 = Rp 563.184

Perhitungan tersebut berlanjut setiap bulan hingga masa tenor pembayaran KPR Anda habis, yakni dalam 10 tahun di setiap bulannya.

Baca juga: Tips Mengajukan KPR agar Prosesnya Lancar

Biaya-biaya KPR lainnya

Selain membayar bunga dan pokok, untuk diketahui, terdapat biaya-biaya lain yang harus Anda perhatikan ketika memutuskan untuk mengambil KPR.

Biaya-biaya KPR lainnya tersebut yakni:

Booking Fee

Booking fee adalah biaya yang pertama kali dikeluarkan ketika Anda membeli rumah lewat developer atau pengembang.

Besaran booking fee berbeda-beda tergantung dengan ketentuan developer.

Booking fee ini berbeda dengan down paymant (DP) untuk membeli rumah. Meski biasanya, banyak developer yang akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang dibayarkan.

Biaya Akta Notaris

Anda membutuhkan pengesahan atas proses jual beli yang terjadi lewat jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ketika membei rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com