Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ciri dan Tampilan e-Meterai Rp 10.000 yang Sudah Resmi Berlaku

Kompas.com - 02/10/2021, 12:52 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Penampilan bentuk e-meterai atau meterai elektronik penting untuk diketahui seiring berlakunya e-meterai di Indonesia, khususnya meterai elektronik Rp 10.000 yang sudah beredar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi sudah meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai pada Jumat (1/10/2021) kemarin.

“Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik,” kata Sri Mulyani dalam peluncuran itu.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Meterai Elektronik dan Bedanya dengan Meterai Tempel

“Sehingga pada hari ini, kita alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik atau e-meterai,” ungkap bendahara negara ini kemarin.

Dengan begitu, e-meterai kini sudah bisa digunakan pada dokumen yang membutuhkan pembubuhan meterai. Berikut ini ulasan mengenai ciri-ciri e-meterai dan cara menggunakan meterai elektronik di Indonesia.

Bentuk dan ciri khusus e-meterai

Perum Peruri sudah resmi merilis penampilan e-meterai Rp 10.000. Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.

Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri e-meterai yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri.

Selain itu, setiap e-meterai juga terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Baca juga: Luncurkan E- Meterai Rp 10.000, Sri Mulyani: Ini Sama walau Bentuknya Elektronik...

Adapun khusus meterai Rp 10.000 ini, terdapat angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut.

Cara beli dan menggunakan e-meterai

Pemerintah juga sudah menerbitkan aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+