JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan untuk pesantren.
Direktur PD Pontren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa pengajuan proposal bantuan pesantren dibuka hingga 4 Oktober 2021.
“Kami informasikan bahwa Kemenag saat ini membuka pengajuan proposal bantuan untuk pondok pesantren. Pengajuan proposal dibuka hingga 4 Oktober 2021,” ujar Waryono dikutip dari keterangan resmi pada Minggu (3/10/2021).
Baca juga: Cek Ketentuan dan Jadwal Ujian SKD CPNS Kemenag 2021 di Sini
Ia menjelaskan, ada dua jenis bantuan yang akan diberikan pada tahun 2021. Pertama, yakni bantuan penanggulangan Covid-19 di pesantren. Kedua, yaitu bantuan peningkatan digitalisasi pesantren.
“Pesantren yang berminat, diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal bantuannya,” kata Waryono.
Waryono Abdul Ghafur juga menyampaikan penjelasan mengenai cara mengajukan bantuan pesantren ke Kemenag.
Pengajuan bantuan, lanjut Waryono, bisa dilayangkan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy).
Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid untuk Penempatan UEA, Ini Syaratnya
Pengajuan bantuan pesantren bisa dilakukan melalui:
“Pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/,” jelas Waryono.
Baca juga: Guru Honorer Kemenag Disarankan Ikut Seleksi PPPK Non Guru