Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Kripto: Pengertian dan Aturan Penggunaannya di Indonesia

Kompas.com - 03/10/2021, 12:34 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Aset kripto adalah salah satu jenis aset yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 menjelaskan, aset kripto adalah komoditu tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk penciptaan unit baru, memberifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Di Indonesia, aset kripto sebenarnya lebih banyak dikenal sebagai mata uang kripto. Namun demikian, tak bisa digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia, regulator pun menggunakan istilah aset kripto alih-alih mata uang kripto.

Baca juga: Harga Mata Uang Kripto Sepekan, Ada yang Melesat 139,70 Persen

Pengertian Aset Kripto

Dilansir dari Investopedia, aset kripto atau mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan.

Kriptografi sendiri adalah meyode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi dengan penggunaan kode.

Karena penggunaan kriptografi itulah mata uang kripto tak bisa dimanipulasi. Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan. Hal inilah yang menjadi nilai atau keunikan aset kripto.

Pencatatan dari mata uang kripto biasanya terpusat dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain.

Lalu, bagaimana aset kripto bekerja?

Dikutip dari Forbes, ada tiga kata kunci yang melekat pada cara kerja mata uang kripto, yakni digital, terenkripsi, dan desentralisasi.

Artinya tidak seperti mata uang konvensional, yakni dollar AS atau Euro, atau bahkan rupiah, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut.

Sehingga, tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.

Baca juga: Bank Sentral China Larang Transaksi Aset Kripto, Bagaimana Prospek Bitcoin Cs?

Bitcoin merupakan mata uang kripto pertama. Prinsip mata uang kripto sendiri secara prinsip telah dijelaskan oleh Satoshi Nakamoto dalam sebuah tulisan yang berjudul 'Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer to Peer' yang bisa diakses di laman bitcoin.org.

Di dalam tulisan tersebut Nakamoto mendeskripsikan proyek aset kripto itu sebagai sistem pembayaran elektronik yang berlandaskan bukti kriptografi, bukan sekadar kepercayaan.

Bukti kriptografi tersebut ada dalam bentuk transaksi yang diverifikasi dan dicatat dalam program yang disebut dengan blockchain.

Aturan Aset Kripto di Indonesia

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, aturan mengenai aset kripto di Indonesia tertuang di dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, aset kripto adalah komoditas yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

Aturan mengenai komoditas sendiri tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2011.

Pada aturan tersebut dijelaskan, komoditi adalah semua barang, jasa, hak, dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subyek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan atau kontrak derivatif lainnya.

Sebagai komoditas, tentu saja aset kripto seperti bitcoin, ethereum, dogecoin, atau yang lainnya, tidak bisa diberlakukan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Artinya, Anda tidak bisa melakukan kegiatan jual-beli dengan aset kripto sebagai nilai tukar.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Sehingga, aset kripto bukanlah alat pembayaran.

Untuk mengenal jenis-jenis aset kripto, Anda dapat membaca artikel berikut.

Sementara, bila berminat untuk berinvestasi mengenai aset kripto, Anda bisa membaca artikel mengenai perusahaan perdagangan aset kripto yang terdaftar di Bappebti pada laman berikut.

Baca juga: Ada Larangan, Platform Aset Kripto Dunia Mulai Tutup Pendaftaran Akun Pengguna Asal China

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com