Informasi seputar pencairan insentif guru madrasah dari Kemenag bisa diakses melalui aplikasi Simpatika atau laman resmi Simpatika pada link https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah.
“Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses Simpatika,” tegas M Zain.
Zain menambahan, melalui aplikasi Simpatika, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang:
“Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru,” terang Zain.
Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid untuk Penempatan UEA, Ini Syaratnya
“Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.