Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Guru Madrasah Cair, Cepat Cek Simpatika dan Aktivasi Rekening

Kompas.com - 03/10/2021, 16:13 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Insentif guru madrasah sudah cair. Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS pada awal Oktober 2021 ini.

Anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.

Baca juga: 300.000 Guru Madrasah Bakal Dapat Insentif, Ini Syaratnya

Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” kata M Zain dikutip dari keterangan resminya pada Minggu (3/10/2021).

Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Baca juga: Terakhir Besok, Ini Cara Pengajuan Bantuan Pesantren ke Kemenag

Syarat pencairan insentif guru madrasah

Muhammad Zain juga menyampaikan penjelasan perihal syarat pencairan insentif guru madrasah bagi para penerima.

Menurut Zain, untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca juga: Cek Ketentuan dan Jadwal Ujian SKD CPNS Kemenag 2021 di Sini

“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di Simpatika,” ungkapnya.

Cara aktivasi rekening insentif guru madrasah

Informasi seputar pencairan insentif guru madrasah dari Kemenag bisa diakses melalui aplikasi Simpatika atau laman resmi Simpatika pada link https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah.

“Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses Simpatika,” tegas M Zain.

Zain menambahan, melalui aplikasi Simpatika, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang:

  1. NPK sudah terdata di Simpatika
  2. NIK ada pada kolom NIK CORE
  3. Nama di Rekening ada pada kolom NAMA
  4. Nomor Rekening ada pada kolom ACCOUNT_NO
  5. Nama Bank BSI
  6. Cabang Bank ada pada kolom CABANG

“Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru,” terang Zain.

Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid untuk Penempatan UEA, Ini Syaratnya

“Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com