Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Dua Sisi Cukai Tembakau

Kompas.com - 04/10/2021, 05:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Ngadi

GELOMBANG penolakan terhadap rencana cukai tembakau pada tahun 2022 perlu mendapat perhatian pemerintah yang notabene bertujuan untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat. Tidak saja menyangkut nasib petani tembakau yang dipertaruhkan, tetapi makna melindungi masyarakat dari konsumsi rokok melalui kenaikan cukai yang terlihat gagal

Pada prinsipnya cukai tembakau memang perlu diatur pemerintah karena terkait dengan dua fungsi sangat penting yakni melindungi masyarakat dari konsumsi rokok dan menambah pendapatan negara untuk pembangunan.

Makna melindungi dihubungkan dengan fungsi ekonomi bahwa jika harga naik, maka masyarakat akan kesulitan membeli sehingga mereka akan berpaling dari rokok.

Makna peningkatan pendapatan negara tampaknya lebih mudah diperoleh dengan asumsi peningkatan cukai rokok akan meningkatan pendapatan negara. Akan tetapi makna ini menjadi boomerang karena kita juga berharap konsumsi tembakau akan tetap tinggi sehingga pendapatan negara meningkat.

Artinya masyarakat diharapkan tetap merokok. Makna lain, konsumsi rokok masyarakat turun tetapi ekspor meningkat. Namun selama ini upaya meningkatkan ekspor rokok masih jalan ditempat, sehingga masyarakat tetap menjadi sumber utama cukai rokok.

Dari tahun 2013, cukai rokok sudah sering mengalami kenaikan dari 8,5 persen pada tahun 2013, 8,72 persen tahun 2015, 11,19 persen tahun 2016, 10,54 persen pada 2017, 10,04 persen tahun 2018, 23 persen tahun 2020, dan 12,5 persen tahun 2021.

Baca juga: Cegah PHK, Pemerintah Diminta Tidak Menaikkan Cukai Tembakau

Asumsi meleset

Kenaikan cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok pada penduduk di Indonesia, namun asumsi ini belum terbukti hingga saat ini.

Data empirik menunjukkan secara nasional proporsi penduduk usia 15+ yang mengkonsumsi rokok tidak berangsur menurun kalau tidak dibilang stagnan. Tahun 2015 proporsi pengguna rokok adalah 30,08 persen. Angka ini kemudian menurun menjadi 29,25 persen pada tahun 2017, dimana setahun sebelumnya terjadi peningkatan cukai rokok 11,19 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com