Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Dua Sisi Cukai Tembakau

Kompas.com - 04/10/2021, 05:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Ngadi

GELOMBANG penolakan terhadap rencana cukai tembakau pada tahun 2022 perlu mendapat perhatian pemerintah yang notabene bertujuan untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat. Tidak saja menyangkut nasib petani tembakau yang dipertaruhkan, tetapi makna melindungi masyarakat dari konsumsi rokok melalui kenaikan cukai yang terlihat gagal

Pada prinsipnya cukai tembakau memang perlu diatur pemerintah karena terkait dengan dua fungsi sangat penting yakni melindungi masyarakat dari konsumsi rokok dan menambah pendapatan negara untuk pembangunan.

Makna melindungi dihubungkan dengan fungsi ekonomi bahwa jika harga naik, maka masyarakat akan kesulitan membeli sehingga mereka akan berpaling dari rokok.

Makna peningkatan pendapatan negara tampaknya lebih mudah diperoleh dengan asumsi peningkatan cukai rokok akan meningkatan pendapatan negara. Akan tetapi makna ini menjadi boomerang karena kita juga berharap konsumsi tembakau akan tetap tinggi sehingga pendapatan negara meningkat.

Artinya masyarakat diharapkan tetap merokok. Makna lain, konsumsi rokok masyarakat turun tetapi ekspor meningkat. Namun selama ini upaya meningkatkan ekspor rokok masih jalan ditempat, sehingga masyarakat tetap menjadi sumber utama cukai rokok.

Dari tahun 2013, cukai rokok sudah sering mengalami kenaikan dari 8,5 persen pada tahun 2013, 8,72 persen tahun 2015, 11,19 persen tahun 2016, 10,54 persen pada 2017, 10,04 persen tahun 2018, 23 persen tahun 2020, dan 12,5 persen tahun 2021.

Baca juga: Cegah PHK, Pemerintah Diminta Tidak Menaikkan Cukai Tembakau

Asumsi meleset

Kenaikan cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok pada penduduk di Indonesia, namun asumsi ini belum terbukti hingga saat ini.

Data empirik menunjukkan secara nasional proporsi penduduk usia 15+ yang mengkonsumsi rokok tidak berangsur menurun kalau tidak dibilang stagnan. Tahun 2015 proporsi pengguna rokok adalah 30,08 persen. Angka ini kemudian menurun menjadi 29,25 persen pada tahun 2017, dimana setahun sebelumnya terjadi peningkatan cukai rokok 11,19 persen.

Akan tetapi, bersumber dari data yang sama, tahun 2018 proporsi perokok kembali meningkat menjadi 32,2 persen. Di sisi lain, setahun sebelumnya yakni pada tahun 2017 cukai rokok meningkat 10,54 persen.

Kenyataan tersebut menggambarkan bahwa kenaikan cukai tidak berhubungan dengan penurunan konsumsi rokok. Beberapa propinsi seperti Lampung, Jawa Barat, Bengkulu proporsi perokok berada diatas rata-rata yakni lebih dari 32 persen. Keadaan ini tidak berubah meskipun ada peningkatan cukai tembakau.

Begitu pula propinsi dengan proporsi perokok terendah yaitu Bali dan DI Yogyakarta yang proporsi perokok kurang dari 23 persen. Secara umum daerah-daerah tersebut proporsi perokok cenderung tetap meskipun ada kenaikan cukai rokok.

Melihat fakta tersebut, niat pemerintah untuk menurunkan konsumsi rokok melalui kenaikan cukai tampak tidak terwujud. Dari sisi petani tembakau, bertahannya konsumsi rokok menjadi berita yang menggembirakan karena karena produk mereka masih dibutuhkan dan terbeli.
Namun persoalan tingkat petani tidak sesederhana itu.

Kenaikan cukai rokok akan berpengaruh pada penurunan harga tembakau di tingkat petani. Perusahaan rokok mengatur strategi agar produksi tetap jalan dengan mengurangi biaya produksi. Jalan paling mudah bagi perusahaan adalah membeli murah produk petani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com